IAIN KENDARIIAIN KENDARI

Jurnal Ekonomi Islam dan Industri HalalJurnal Ekonomi Islam dan Industri Halal

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui usaha penangkaran sarang burung walet dari perspektif Ekonomi Syariah di Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penangkaran di Kelurahan Bambaea diawali dengan mendirikan gedung penangkaran di daerah sentral walet seperti sekitar pantai dan sekitar pesawahan, setelah gedung penangkaran jadi, dilakukan pemanggilan burung walet dan perawatan yang baik sampai pada akhirnya dilakukan proses pemanenan. Berdasarkan Tinjauan Ekonomi Syariah, usaha penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana dilihat dari penjelasan tentang usaha burung walet dan pemasaran, baik dari segi usahanya dan pemasaran maupun peningkatan ekonomi masyarakat, usaha penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang sudah dilakukan dengan baik.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut.Usaha penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana dimulai oleh salah seorang pengusaha bernama Andi Mapparenang sejak tahun 2011 hingga saat ini.Terdapat 58 pengusaha yang sudah memiliki gedung penangkaran dan saat ini hanya sekitar 10 penangkar yang sudah berpenghasilan.Proses penangkaran diawali dengan mendirikan gedung penangkaran di daerah sentra walet, setelah gedung jadi, dilakukan pemanggilan burung walet dan perawatan hingga burung walet hinggap dan membuat sarang.Rata-rata penghasilan penangkar semakin meningkat karena jumlah sarang yang dihasilkan semakin banyak.Dari segi produksi, usaha penangkaran sarang burung walet memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal.Masyarakat setempat lebih puas dengan memproduksi sarang burung walet dibandingkan bertani yang hasil panennya tidak menentu.Sedangkan dari segi transaksi, tidak ada praktik yang melanggar syariat dalam usaha burung walet dan pemasaran/jual beli.Tidak terdapat riba dan gharar oleh pengusaha penangkaran sarang burung walet.Praktek yang dilakukan sederhana, yaitu harga diterima setelah barang diserahkan kepada pembeli atau pengepul.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang usaha penangkaran burung walet di daerah-daerah lain dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda. Hal ini dapat memberikan gambaran yang lebih luas tentang praktik penangkaran burung walet dari perspektif Ekonomi Islam. Selain itu, penelitian dapat fokus pada aspek-aspek sosial dan budaya yang terkait dengan usaha penangkaran burung walet, seperti pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat dan pelestarian lingkungan. Studi ini dapat memberikan sumbangsih dalam pengembangan ekonomi syariah yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.

Read online
File size474.7 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test