KALIBRAKALIBRA

PERSEPTIF: Jurnal Ilmu Sosial dan HumanioraPERSEPTIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Penelitian ini mengkaji urgensi formulasi etika konstitusi sebagai instrumen hukum untuk mengawasi imparsialitas eksekutif dalam tahapan pemilu di Indonesia. Dominasi eksekutif berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, politisasi birokrasi, dan pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral, sementara regulasi pemilu masih berfokus pada pelanggaran administratif dan pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika konstitusi berperan strategis sebagai penghubung legalitas dan moralitas dalam penyelenggaraan negara. Formalisasi etika konstitusi diperlukan guna menciptakan standar perilaku pejabat negara, memperkuat akuntabilitas etik, serta menjaga netralitas eksekutif dan integritas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Constitutional ethics memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum tata negara Indonesia sebagai norma moral konstitusional yang melengkapi hukum positif dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.Etika konstitusi diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam praktik demokrasi.Imparsialitas eksekutif merupakan prinsip fundamental dalam pemilu demokratis yang menuntut pemerintah bersikap netral dan tidak menyalahgunakan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral tertentu.Regulasi pemilu yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan karena lebih berorientasi pada aspek administratif dan pidana, sementara pelanggaran etik sering kali berada di luar jangkauan sanksi hukum formal.Formulasi constitutional ethics sebagai instrumen pengawasan pemilu dapat dilakukan melalui kodifikasi prinsip etika konstitusi dalam peraturan perundang-undangan, penguatan peradilan etik, standardisasi netralitas kebijakan pemerintah, serta penguatan kewenangan lembaga pengawas.Dengan demikian, constitutional ethics dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga integritas demokrasi dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: . . 1. Menganalisis lebih mendalam tentang implementasi constitutional ethics di Indonesia, terutama dalam konteks pemilu dan pemilihan kepala daerah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan etika konstitusi, seperti budaya politik patrimonial, lemahnya keteladanan elite politik, dan resistensi terhadap penguatan pengawasan etik. . . 2. Mengkaji peran teknologi informasi dan media sosial dalam pengawasan imparsialitas eksekutif. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana teknologi dapat digunakan sebagai sarana baru penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu, serta bagaimana pengaturan etik dapat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. . . 3. Meneliti tentang pembangunan budaya konstitusi yang sehat di Indonesia. Penelitian ini dapat fokus pada pendidikan demokrasi, pendidikan etika publik, dan penguatan integritas kelembagaan sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran etik dalam penggunaan kekuasaan. . . Dengan menggabungkan ketiga saran tersebut, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia, khususnya dalam menjaga integritas dan netralitas eksekutif dalam tahapan pemilu.

  1. Formulasi Constitutional Ethics sebagai Instrumen Pengawasan Imparsialitas Eksekutif dalam Tahapan Pemilu... journal.kalibra.or.id/index.php/perseptif/article/view/562Formulasi Constitutional Ethics sebagai Instrumen Pengawasan Imparsialitas Eksekutif dalam Tahapan Pemilu journal kalibra index php perseptif article view 562
Read online
File size750.65 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test