UMUM

Jurnal Sosiologi Pendidikan HumanisJurnal Sosiologi Pendidikan Humanis

Peran hukum sebagai pengatur yang dapat menjadi alat kontrol masyarakat menjadi sarana strategis dalam membangun ketahanan nasional. Namun hukum juga menuntut adanya ketaatan dari masyarakat sebagai berangkat dari kesadaran hukum. Norma yang ada di dalam hukum hanya akan menjadi norma semata tanpa adanya ketaatan dari masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode hukum normatif (normative legal research) yaitu penelitian dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan hukum dengan ketahanan nasional bidang sosial budaya serta mengkaji upaya meningkatkan ketahahan nasional melalui membangun kesadaran hukum masyarakat guna mencapai tingkat ketaatan hukum yang tinggi. Metode yang dilakukan melalui studi literatur. Temuan dari tulisan ini adalah keterkaitan antara ketahanan nasional dengan kesadaran dan ketaatan pada hukum yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Kaidah hukum sebagaimana sifat dari kaidah lainnya menuntut ketaatan masyarakat untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam hukum. Ketaatan ini menuntut adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Kesadaran hukum, ketaatan masyarakat dan ketahanan nasional dalam aspek sosial mempunyai hubungan satu sama lain. Kesadaran hukum yang tinggi akan dapat mewujudkan tingkat ketaatan terhadap hukum yang akan memperkuat ketahanan nasional.

Ketahanan nasional merupakan konsep yang diperlukan untuk menjaga eksistensi negara guna mendukung pencapaian tujuan nasional.Keterkaitan antara kesadaran hukum, ketaatan masyarakat, dan ketahanan nasional menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan nasional.Upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemajuan pembangunan nasional.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kesadaran hukum terhadap ketahanan nasional dalam konteks sosial budaya yang berbeda. Selain itu, perlu dilakukan analisis mengenai peran pendidikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan model program sosialisasi hukum yang efektif untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap norma hukum.

Read online
File size221.12 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test