UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Pembahasan ushul fiqh adalah seputar hukum, dalil-dalil dan pembagiannya, teori pengambilan hukum dari dalil dan kode etik seorang pengambil hukum. Rukun hukum ada empat, yaitu: hakim; mahkumalayh; mahkumfih, dan hukum itu sendiri. Sebagai salah satu rukun hukum, persoalan tentang hakim adalah penting, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syariat Islam. Sementara itu, ketika melihat produk hukum yang telah diciptakan oleh para mujtahid, syarat wajib, atau pun syarat sah dari sebuah perbuatan baik yang bersifat ubudiyah, muamalah ataupun munakahah, sama sekali tidak melepaskan poin aqil (berakal) bagi para pelakunya. Di lain masalah, problematika penentuan sah atau batal, wajib atau haram dan baik atau buruk bagi sebuah perbuatan, terkadang menggunakan ukuran akal, seperti yang membahayakan badan atau nyawa, seperti mengonsumsi racun.

Setelah menelaah berbagai macam sumber data tertulis yang telah peneliti kumpulkan, maka peneliti mengambil kesimpulan sebagai berikut.Akal sebagai ukuran ahliyahnya seseorang atau tidak untuk dibebankan suatu hukum kepadanya.Akal sebagai pedoman awal dalam membebankan hukum (taklif) kepada seseorang, berakal dibebankan hukum dan gila tidak dibebankan hukum.Akal dan istinbath merupakan dua sisi yang saling berkaitan karena akal dipakai dalam istinbath hukum, dan tanpa akal maka tak ada istinbath.Hakikat dari penentu hukum-hukum syariat (hakim) adalah Allah Swt melalui nash, baik Alquran maupun hadis.Akal hanya berperan untuk mengungkap makna yang dikandung oleh nash ketika muncul persoalan hukum yang tidak ada dalam nash.Ini menurut jumhur fuqaha, sedangkan menurut Mutazilah yang diikuti oleh SyiahImamiyah, akal berperan untuk menetapkan hukum ketika tidak nash.Akal mempunyai kedudukan penting dalam istinbath hukum untuk memahami ruh-ruh nash ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak ada nashnya.Tetapi hukum yang ditetapkan oleh akal melalui proses penalaran terhadap nash-nash tidak mengandung kebenaran yang absolut, hanya bersifat relatif saja.Akal hanya membantu menemukan hukum-hukum dalam nash.Ini menurut jumhur fuqaha, tetapi menurut kelompok Mutazilah akal melahirkan kebenaran yang absolut dalam menetapkan hukum.Akal mempunyai peran yang sangat penting dalam istinbath hukum.Ini terlihat dari anjuran penggunaan akal dalam Alquran.Selain itu, pengelompokan dalil menjadi dua, yaitu dalil naqli dan aqli.Yang menjadi dalil aqli (akal) adalah al-qiyas, al-istihsan, al-istishab, al-mashlahahal-mursalah, dan saddal-dzarai.Pada kelima dalil ini akallah yang berperan penting untuk menetapkan hukum setiap persoalan yang muncul.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang peran akal dalam menetapkan hukum-hukum syariat, terutama dalam konteks modern. Kedua, penelitian tentang bagaimana akal dapat digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum syariat dalam berbagai situasi dan konteks yang berbeda. Ketiga, penelitian tentang bagaimana akal dapat membantu dalam proses istinbath hukum, terutama dalam hal menemukan makna tersirat dalam nash-nash syariat.

Read online
File size1.13 MB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test