RAYYANJURNALRAYYANJURNAL

AURELIAAURELIA

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Fokus penelitian adalah dasar hukum dan rasionalitas hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta kesesuaiannya dengan asas kebebasan hakim, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dan dampaknya terhadap penegakan hukum pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa sepanjang berada dalam batas ancaman pidana undang-undang dan berdasarkan pertimbangan hukum yang sah. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Gns telah memiliki dasar hukum yang sah dan kuat serta selaras dengan asas kebebasan hakim, asas proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia.Hakim menggunakan kewenangannya secara independen dan bertanggung jawab dengan mendasarkan putusan pada terpenuhinya unsur delik, kekuatan alat bukti, beratnya dampak terhadap korban anak, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga pidana yang dijatuhkan mencerminkan keadilan substantif.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, perlu dilakukan analisis komprehensif terhadap putusan-putusan pengadilan lainnya yang menunjukkan hakim menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa, dengan tujuan mengidentifikasi pola dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim. Kedua, penelitian dapat fokus pada dampak putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa, serta bagaimana hal ini dapat diimbangi dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan korban. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik peradilan pidana di Indonesia dengan negara lain dalam hal kewenangan hakim dan independensi dalam menjatuhkan putusan, serta implikasinya terhadap sistem pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Read online
File size308.15 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test