NEOLECTURANEOLECTURA

JUDICIOUSJUDICIOUS

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam relasi antara masyarakat dan kaum profesional yang secara institusional dimediasi oleh organisasi profesi. Dalam praktik di Indonesia organisasi profesi kerap belum optimal menjalankan mandat publik sebagai penjamin integritas kompetensi dan akuntabilitas anggotanya. Kondisi ini tercermin dari meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat, maraknya sengketa layanan profesional yang berujung pada kriminalisasi profesi serta kuatnya persepsi perlindungan korsa dalam mekanisme etik internal. Penelitian ini bertujuan menganalisis makna peran organisasi profesi di tengah krisis integritas sekaligus merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban yang berorientasi pada perlindungan publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologi transendental melalui wawancara mendalam terhadap korban jasa profesional, profesional yang menghadapi proses etik atau hukum, serta regulator organisasi profesi. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas antara fungsi ideal sertifikasi sebagai mekanisme penjamin mutu dengan realitas lemahnya pengawasan, ketiadaan sistem deteksi dini, dan absennya standar layanan terukur. Organisasi profesi cenderung reaktif, administratif, dan prosedural sehingga gagal mencegah wanprestasi dan malpraktik secara sistemik. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi peran organisasi profesi melalui penerapan tanggung jawab kolektif berbasis vicarious liability, kewajiban asuransi profesi, serta pembentukan dana kompensasi profesi untuk memulihkan kepercayaan publik nasional.

Krisis kepercayaan terhadap profesi di Indonesia berakar pada kegagalan organisasi profesi dalam menjalankan peran gandanya sebagai pelindung kepentingan anggota sekaligus pelindung kepentingan publik.Integritas dan kredibilitas profesi tergerus karena organisasi profesi cenderung terjebak pada fungsi administratif semata dan belum membangun sistem pertanggungjawaban yang efektif serta berbasis manajemen risiko.Rekonstruksi peran organisasi profesi melalui penerapan prinsip vicarious liability, kewajiban kepemilikan asuransi profesi, serta pembentukan dana kompensasi profesi menjadi instrumen manajemen risiko yang esensial untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak korban.Organisasi profesi perlu menyusun peta jalan transformasi menuju tata kelola berbasis risiko, menjadikan asuransi profesi sebagai syarat keanggotaan, serta membuka partisipasi publik dalam proses penegakan etik guna meningkatkan transparansi.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan pendekatan kuantitatif untuk mengukur kerugian ekonomi masyarakat akibat malpraktik atau wanprestasi yang tidak terkompensasi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang efektivitas sistem deteksi dini berbasis teknologi digital dalam mengurangi risiko pelanggaran etik oleh profesional. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak implementasi vicarious liability pada berbagai bidang profesi di Indonesia untuk memastikan keadilan dalam pertanggungjawaban hukum.

  1. Professional Organizations: Integrity and Responsibility | JUDICIOUS. professional integrity judicious... doi.org/10.37010/jdc.v6i2.2210Professional Organizations Integrity and Responsibility JUDICIOUS professional integrity judicious doi 10 37010 jdc v6i2 2210
  2. Human Resource Development Strategy on CV. Bumi Desain Mandiri Sukabumi | JUDICIOUS. human resource development... journal.neolectura.com/index.php/judicious/article/view/2119Human Resource Development Strategy on CV Bumi Desain Mandiri Sukabumi JUDICIOUS human resource development journal neolectura index php judicious article view 2119
  3. Full article: Trust and verification: balancing agency and stewardship theory in the governance of agencies.... tandfonline.com/doi/full/10.1080/10967494.2018.1553807Full article Trust and verification balancing agency and stewardship theory in the governance of agencies tandfonline doi full 10 1080 10967494 2018 1553807
Read online
File size721.62 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test