UNKHAIRUNKHAIR

Khairun Journal of Advocacy And Legal ServicesKhairun Journal of Advocacy And Legal Services

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga melahirkan berbagai bentuk penyimpangan sosial, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan secara sengaja dan berulang melalui media digital dengan tujuan mengintimidasi, mempermalukan, atau menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban. Fenomena ini menjadi isu global yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja, seiring dengan meningkatnya penggunaan internet, media sosial, dan perangkat komunikasi digital. Rendahnya pemahaman siswa mengenai bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum cyberbullying menunjukkan pentingnya upaya edukasi preventif yang berkelanjutan di lingkungan sekolah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran hukum, dan pemahaman siswa SMP Negeri 3 Kota Ternate mengenai bahaya cyberbullying serta langkah-langkah pencegahannya. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, dan penyampaian materi edukatif yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai pengertian, bentuk-bentuk, dampak psikologis dan sosial, serta implikasi hukum dari tindakan cyberbullying. Selain itu, peserta menunjukkan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung dan mampu mengidentifikasi perilaku yang termasuk dalam kategori cyberbullying di lingkungan digital. Sebagai bentuk keberlanjutan program, luaran kegiatan ini berupa publikasi artikel pengabdian kepada masyarakat dan pemasangan poster edukatif anti-cyberbullying di lingkungan SMP Negeri 3 Kota Ternate yang berfungsi sebagai media edukasi dan kampanye untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman serta meningkatkan kesadaran hukum siswa dalam memanfaatkan teknologi informasi secara bijaksana.

Kegiatan penyuluhan hukum menunjukkan efektivitas pendekatan edukatif dalam perlindungan anak di ruang digital.Peningkatan literasi digital dan hukum penting untuk memahami batasan perilaku dan konsekuensi penggunaan teknologi.Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang program penyuluhan hukum terhadap perilaku siswa. Studi lain dapat membandingkan efektivitas metode pendidikan berbeda dalam mencegah cyberbullying. Selain itu, penelitian dapat mengkaji peran orang tua dalam memantau dan mendukung penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Read online
File size320.08 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test