UINSAIDUINSAID

Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and HumanitiesAl-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities

Hukum Agraria di Indonesia pada masa kolonial hingga pasca kolonial bisa diidentifikasi pada dua fase, yaitu Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria Kolonial sendiri berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan masih tetap digunaka setelahnya, sebelum diundangkannya UU agraria yang baru, sedangkan Hukum Agraria Nasional adalah hukum agrarian yang dikeluarakan oleh pemerintah Indonesia Tahun 1960 yaitu UUPA 1960. Hukum Agraria pada masa Kolonial barawal pada tahun 1870an ketika pemerintahan Hindia Belanda mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal asing untuk masuk ke Indoneisa termasuk kepada sektor perkebunan. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme yaitu peraturan agraria yang bersumber pada hukum adat yang harus bertumpang tindih dengan Hukum Agraria barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku tersebut. Pada masa setalah proklamasi perubahan mendasar dilakukan oleh pemerintaah Indonesia terutama dalam sumber-sumber ekonominya dengan melakukan nasionalisasi aset negara, salah satunya adalah tanah. Guna menasionalsasikan aset-aset tanah tersebut pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk menasionalisasikan tanah perkebunan Belanda. setelah penasionalisasian aset tanah, pemerintah Indonesai membuat undang-undang pokok agrarianya sendiri untuk mengantikan undang-undang agraria yang sebelumnya masih digunakan, karena Hukum Agrarian yang dugunakan pasca kemeredekaan di indonesia susunanya sebagian besar masih didasarkan dari tujuan pemerintah kolonial yang mana susunan tersebut masih sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA 1960 maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya Nasional baik dari segi formal maupun dari segi materilnya dan UUPA Nasional yang baru telah menjamin kepastin hukum tanah bagi rakyat Indonesia.

Masuknya sistem pertanahan kolonial telah mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme, yang bersumber pada hukum adat dan hukum dari pemerinthan negara barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku baik dari hukum adat maupun hukum barat, sedangkan pemerintahan hindia belanda tidak memperdulikan aturan adat yang sudah mennjadi aturan turun-temurun masyrakat pribumi, masyarakat pribumi terpaksa harus membentuk sistem penguasaan tanah baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan pemerinthan kolonial selaku penjajah maka tidak mengherankan jika banyak hal melemahkan sendi-sendi hukum yang asli milik orang-orang pribumi.Setelah Indonesia memproklamasika kemerdekaannya, Pemerintah indonesia melakukan nasionalisasi terutama dalam bidang perkebunan karena menyangkut sumber ekonomi.Setelah aset-aset tanah berhasil dinasionalisasi pemerintah mengeluarkan undang-undang pokok agraria untuk menggantikan hukum agraria pada masa pemerintahan Belanda.Dengan di undangkannya UUPA, maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya nasional, baik di tinjau dari segi formal maupun dari segi materiilnya.hukum agraria yang baru harus memiliki sifat nasional, artinya , asas-asas, isi dan tujuanya harus sesuai dengan kepentingan nasional negara Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional, dengan menganalisis perbedaan dan kesamaan keduanya, serta dampak dari penerapan masing-masing hukum terhadap kepemilikan tanah dan perkembangan ekonomi di Indonesia. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang bagaimana penerapan Hukum Agraria Nasional di berbagai daerah di Indonesia, terutama dalam hal implementasi dan penegakan hukumnya, serta bagaimana hukum tersebut mempengaruhi distribusi dan kepemilikan tanah di masyarakat. Terakhir, penelitian tentang bagaimana Hukum Agraria Nasional dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masa kini, terutama dalam hal perlindungan hak-hak masyarakat dan kepastian hukum, serta bagaimana hukum tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Read online
File size736.3 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test