UNSIKAUNSIKA

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum

Pelaku UMKM dalam pola kemitraan tidak memiliki posisi tawar karena klausula perjanjiannya ditentukan sepihak oleh prinsipal, sehingga pelaku UMKM dirugikan. Karena itu, kajian ini bertujuan menentukan pelindungan terhadap agen dan distributor sebagai pelaku UMKM melalui pola kemitraan dalam perspektif hukum perjanjian. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tahap penelitian studi kepustakaan menggunakan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik dan hubungan hukum dalam perjanjian keagenan dan distribusi termasuk diantara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, sehingga ketentuan umum KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap kedua pola kemitraan tersebut selain ketentuan yang bersifat khusus. Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat pelindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran.

Karakteristik dan hubungan hukum dalam perjanjian keagenan dan distribusi termasuk diantara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, sehingga ketentuan umum KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap kedua pola kemitraan tersebut selain ketentuan yang bersifat khusus.Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat perlindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran.

Untuk meningkatkan perlindungan UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa langkah. Pertama, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan pola kemitraan ini, terutama dalam hal perjanjian baku yang berpotensi merugikan pelaku usaha UMKM. Kedua, pemerintah dapat memberikan insentif kepada usaha besar yang melakukan kemitraan dengan UMKM, seperti inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan. Ketiga, penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan dari pemangku kepentingan, seperti instansi pemerintah terkait, KADIN, dan lainnya, berjalan secara harmonis. Dengan demikian, UMKM dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan kemitraan yang lebih seimbang dengan usaha besar.

Read online
File size367.03 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test