PRINPRIN

CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi BisnisCEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis

Pemerintah menerbitkan UU tentang OJK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak dapat diandalkan oleh anggota mereka, yang berdampak negatif pada anggota terutama mereka yang kurang memahami dan memahami lembaga keuangan yang baru didirikan. Mereka tidak memperhatikan dasar-dasar operasi lembaga keuangan tetapi hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi. Metode penulisan studi ini melakukan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data penelitian ini berasal dari studi pustaka yang menggunakan data sekunder dan didokumentasikan dengan cara yang sesuai. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber pendukung dan pelengkap lainnya, seperti artikel website. Dalam hal ini, pengawasan dan perizinan usaha koperasi yang modelnya terbatas dari, oleh, dan untuk anggota saja atau koperasi close-loop, akan berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM. Artinya, pengawasan OJK pada koperasi open-loop itu baru akan efektif dimulai dua tahun setelah UU P2SK diundangkan atau Januari 2025. Hal ini diharappkan agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) supaya menjadi pengawas koperasi open-loop.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulakn bahwa Pemerintah menerbitkan UU tentang OJK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk menindaklanjuti lembaga keuangan yang tidak dapat diandalkan oleh anggota mereka, yang berdampak negatif pada anggota terutama mereka yang kurang memahami dan memahami lembaga keuangan yang baru didirikan.Mereka tidak memperhatikan dasar-dasar operasi lembaga keuangan tetapi hanya teriming-iming oleh balas jasa yang tinggi.Akibatnya, meskipun memiliki banyak anggota dan digunakan sebagai tempat investasi keuangan anggota, lembaga keuangan tersebut hanya beroperasi sementara karena tidak sehat dan tidak dapat memberikan balas jasa dan modal kepada anggota yang memerlukan.Anggota tidak lagi percaya pada manfaat dan keberadaan koperasi di wilayahnya jika koperasi itu tidak sehat.Mereka tidak ingin terlibat langsung dalam hal ini sebagai anggota, pengawas, atau pengurus.Diharapkan dengan diterapkannya OJK dalam lembaga keuangan koperasi, mereka juga dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat menengah ke bawah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat menjadi pengawas koperasi open-loop yang efektif dan kompeten. Kedua, bagaimana OJK dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat menengah ke bawah melalui koperasi simpan pinjam. Ketiga, bagaimana OJK dapat mengawasi dan mengatur koperasi simpan pinjam ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi di Indonesia.

  1. Vol. 3 No. 2 (2023): CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis | CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan... prin.or.id/index.php/cemerlang/issue/view/93Vol 3 No 2 2023 CEMERLANG Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis CEMERLANG Jurnal Manajemen dan prin index php cemerlang issue view 93
Read online
File size1.2 MB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test