IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran IslamAl-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan praktik monetisasi konten di media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Facebook yang menjadi sumber penghasilan baru bagi individu. Dalam perspektif maqāṣid sharīah menurut Abdul Majid al-Najjar, fenomena ini dapat dinilai sah jika sejalan dengan lima prinsip utama, yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif analitis dengan mengkaji akun media sosial kreator digital Indonesia seperti Atta Halilintar, Ria Ricis, dan Jerome Polin serta memperkuat temuan dengan literatur fikih, fatwa ulama, dan regulasi ekonomi digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa monetisasi konten sah secara syariah jika konten yang diproduksi tidak melanggar ajaran agama (ḥifẓ al-dīn), tidak menampilkan kekerasan atau eksploitasi (ḥifẓ al-nafs), mendorong edukasi dan penggunaan akal (ḥifẓ al-aql), menjaga norma kesusilaan dan kehormatan keluarga (ḥifẓ al-nasl), serta memperoleh pendapatan yang halal, transparan, dan bebas dari unsur gharar, riba, dan maisir (ḥifẓ al-māl). Dengan demikian, monetisasi konten dapat diterima dalam kerangka maqāṣid sharīah selama memenuhi kriteria etis dan hukum yang ditetapkan.

Monetisasi konten digital dari perspektif maqāṣid sharīah adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang tidak hanya sah di bawah hukum Islam, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai media untuk dawah dan pemberdayaan masyarakat.Prinsip-prinsip maqāṣid sharīah yang mencakup perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) menjadi dasar utama dalam menilai kecocokan aktivitas monetisasi digital dengan nilai-nilai Islam.Konten yang edukatif, inspiratif, dan memberikan manfaat sosial dianggap mendukung realisasi maqāṣid sharīah, karena memperkuat kualitas intelektual, moral, dan kesejahteraan umat.Sebaliknya, konten yang merusak tatanan sosial, seperti fitnah, eksploitasi, atau yang menyebabkan kerusakan, bertentangan dengan nilai-nilai maqāṣid dan harus dihindari.Dalam hal pendapatan, aspek ḥifẓ al-māl menuntut kejelasan (menghindari gharar), keadilan (menghindari riba), dan etika bisnis yang jujur.Mekanisme iklan, sponsorship, dan donasi harus transparan dan bebas dari praktik manipulatif.Sehingga, monetisasi konten digital tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi harus diarahkan menuju kebaikan umum.Kesadaran etis ini penting agar industri kreatif digital tidak hanya menjadi bidang ekonomi pribadi, tetapi juga mendukung nilai-nilai syariah dan memperkuat kehidupan masyarakat secara holistik.Pendekatan maqāṣid menjadi fondasi penting dalam menjamin keberlanjutan ekonomi digital yang adil, bermoral, dan berorientasi pada maslahat.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Melakukan studi komparatif antara platform media sosial yang berbeda dalam hal monetisasi konten, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti transparansi, etika, dan dampak sosial. Studi ini dapat membantu memahami praktik terbaik dan tantangan dalam monetisasi konten di berbagai platform.. . 2. Menganalisis dampak monetisasi konten terhadap perilaku dan interaksi pengguna media sosial. Penelitian ini dapat menyelidiki apakah monetisasi konten mendorong interaksi positif atau negatif, dan bagaimana hal ini mempengaruhi pengalaman pengguna secara keseluruhan.. . 3. Mengkaji peran pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mengawasi dan mengatur praktik monetisasi konten. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana regulasi dapat diterapkan untuk memastikan praktik monetisasi konten yang adil, etis, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang monetisasi konten dalam kerangka maqāṣid sharīah dan menawarkan panduan bagi umat Muslim dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.

  1. Al-Muamalat : Jurnal Ekonomi Syariah | Islamic Economics Journal | UIN Sunan Gunung Djati Bandung. analisis... doi.org/10.15575/am.v10i1.21242Al Muamalat Jurnal Ekonomi Syariah Islamic Economics Journal UIN Sunan Gunung Djati Bandung analisis doi 10 15575 am v10i1 21242
  2. Edukasi Mengenai Etika dan Tanggung Jawab Content Creator Kepada Warganet melalui Radio | Jurnal Dehasen... doi.org/10.37676/jdun.v2i1.3454Edukasi Mengenai Etika dan Tanggung Jawab Content Creator Kepada Warganet melalui Radio Jurnal Dehasen doi 10 37676 jdun v2i1 3454
Read online
File size719.45 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test