UNIKAMAUNIKAMA

Jurnal Riset Mahasiswa AkuntansiJurnal Riset Mahasiswa Akuntansi

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi penggunaan e-Faktur melalui sistem Coretax dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ. Coretax mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 sebagai platform administrasi perpajakan digital terpadu pengganti e-Faktur versi sebelumnya. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berhasil meningkatkan efisiensi pelaporan, akurasi data, dan ketepatan waktu penyampaian SPT Masa PPN. Selain itu, PT XYZ melakukan penyesuaian sistem, pelatihan staf, dan penjadwalan input faktur untuk meminimalkan kendala teknis. Dengan demikian, optimalisasi penggunaan e-Faktur dalam Coretax efektif meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, terutama bila didukung kesiapan infrastruktur teknologi dan kualitas sumber daya manusia.

Optimalisasi penggunaan e-Faktur dalam Coretax di PT XYZ berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN.Fitur integrasi dan otomasi dalam Coretax membantu perusahaan memproses dan melaporkan faktur pajak secara lebih cepat, akurat, dan sesuai tenggat waktu.Implementasi Coretax juga mendorong perbaikan internal, seperti penyesuaian prosedur kerja dan peningkatan literasi pajak staf.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat memperluas ruang lingkup pembahasan, baik dari segi sektor usaha maupun skala bisnis, serta menggunakan pendekatan kuantitatif atau metode campuran untuk mengukur dampak optimalisasi layanan Coretax terhadap kepatuhan pajak secara lebih objektif. Kedua, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap perilaku wajib pajak, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan dan persepsi terhadap kemudahan serta efisiensi sistem. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model prediksi risiko ketidakpatuhan pajak berdasarkan data yang dihasilkan oleh Coretax, sehingga memungkinkan DJP untuk melakukan intervensi preventif secara lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan implementasi Coretax dapat terus ditingkatkan untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

  1. Optimalisasi Penggunaan E-Faktur Pajak pada Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dalam Pelaporan SPT... ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/12965Optimalisasi Penggunaan E Faktur Pajak pada Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dalam Pelaporan SPT ejournal unikama ac index php jrma article view 12965
  2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi | Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing.... doi.org/10.55963/jraa.v10i1.523Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing doi 10 55963 jraa v10i1 523
  3. ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERAPAN E-FAKTUR PPN GUNA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA... doi.org/10.35794/emba.v11i4.50534ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERAPAN E FAKTUR PPN GUNA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA doi 10 35794 emba v11i4 50534
Read online
File size469.66 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test