UKSWUKSW

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu HukumRefleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Penguatan tata kelola keuangan desa pasca berlakunya Undang-Undang Desa meningkatkan kapasitas fiskal desa secara signifikan, namun belum sepenuhnya diikuti harmonisasi regulasi dalam sistem keuangan negara. Studi ini menganalisis disharmoni antara Undang-Undang Desa dengan paket Undang-Undang Keuangan Negara serta implikasinya terhadap akuntabilitas dan efektivitas pengawasan. Hasilnya menunjukkan fragmentasi akuntabilitas akibat ketidakjelasan status desa dalam struktur keuangan negara, lemahnya mekanisme tuntutan ganti kerugian dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum optimal karena keterbatasan kapasitas, koordinasi, dan sistem teknologi, sementara keterlibatan pemeriksaan eksternal belum terdesain secara sistemik. Studi ini merekomendasikan harmonisasi kerangka hukum dan integrasi sistem pelaporan keuangan desa dalam arsitektur keuangan negara untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik di Indonesia.

Disharmoni pengaturan keuangan desa dalam sistem keuangan negara tercermin dalam beberapa aspek, antara lain tidak jelasnya kedudukan desa dalam sistem keuangan negara, tidak terintegrasinya laporan keuangan desa dalam sistem pelaporan pemerintah, serta tidak adanya pengaturan tegas mengenai kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap keuangan desa.Selain itu, belum terdapat mekanisme yang jelas terkait tuntutan ganti kerugian desa, sehingga penegakan akuntabilitas menjadi tidak optimal.Ketidakjelasan posisi desa dalam sistem keuangan negara berdampak langsung terhadap tata kelola pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.Disharmoni regulasi juga tercermin dalam struktur pengawasan yang terfragmentasi.Kondisi ini menegaskan bahwa permasalahan pengawasan keuangan desa tidak semata-mata terletak pada aspek teknis, melainkan juga pada belum terbangunnya integrasi kelembagaan dalam sistem pengawasan.Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kebutuhan mendesak.Bukti empiris menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.Secara keseluruhan, disharmoni pengaturan keuangan desa telah menimbulkan fragmentasi dalam sistem akuntabilitas, baik dari aspek pelaporan, pengawasan, maupun penegakan hukum.Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara prinsip pengelolaan keuangan negara dan praktik pengelolaan keuangan desa.Harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan pengelolaan keuangan desa dalam sistem keuangan negara.

Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, diperlukan harmonisasi regulasi dan optimalisasi fungsi pengawasan. Dari sisi regulasi, diperlukan revisi peraturan pengelolaan keuangan desa agar selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, mencakup penguatan status desa sebagai bagian dari unsur pemerintahan, kewajiban penyusunan laporan keuangan berbasis SAP, mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian. Sementara itu, dari aspek pengawasan, perlu dibangun sistem pengawasan yang terintegrasi dan tata kelola yang baik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Penguatan pengawasan ini juga menuntut kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, pemerintahan desa, dan masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara kolaboratif. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat mengembangkan pendekatan empiris untuk menguji implementasi harmonisasi regulasi dalam praktik pengelolaan keuangan desa. Penelitian kuantitatif juga dapat dilakukan untuk mengukur pengaruh integrasi sistem pengawasan terhadap penurunan tingkat korupsi dana desa. Studi komparatif antar daerah atau antar negara juga penting untuk mengidentifikasi model tata kelola keuangan desa yang lebih efektif dan adaptif dalam konteks desentralisasi fiskal.

Read online
File size471.32 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test