STAIKUSTAIKU

Glosains: Jurnal Sains Global IndonesiaGlosains: Jurnal Sains Global Indonesia

Latar belakang: Implementasi RME di Indonesia telah mencapai lebih dari 60% fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Kemenkes, 2023), namun lebih dari 30% rumah sakit melaporkan insiden terkait keamanan data elektronik. Walaupun UU PDP No. 27/2022 telah berlaku, belum ada kajian komprehensif tentang harmonisasinya dengan regulasi kesehatan, khususnya Permenkes No. 24/2022 tentang Rekam Medis.. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi gap antara UU PDP dan regulasi kesehatan terkait RME; (2) menganalisis tanggung jawab hukum Rumah Sakit sebagai pengendali data pribadi; dan (3) merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi.. Metode: Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelaahan dokumen. Selanjutnya, analisis data dilaksanakan melalui tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum idealnya menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan dalam penyelenggaraan RME. Namun, terdapat inkonsistensi antara UU PDP dan Permenkes No. 24/2022 terkait tanggung jawab transfer data, ketiadaan aturan teknis, serta ambiguitas definisi pengendali data di rumah sakit. Hal ini diperparah oleh kekhawatiran keamanan data dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab, sehingga regulasi belum sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum.. Kesimpulan: Regulasi RME masih mengalami disharmoni antara UU PDP dan UU Kesehatan, khususnya terkait tanggung jawab transfer dan definisi pengendali data. Diperlukan regulasi turunan khusus sektor kesehatan, revisi Permenkes No. 24/2022, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban rumah sakit dalam integrasi data SATUSEHAT.

Regulasi RME masih mengalami disharmoni antara UU PDP dan UU Kesehatan, khususnya terkait tanggung jawab transfer dan definisi pengendali data.Diperlukan regulasi turunan khusus sektor kesehatan, revisi Permenkes No.24/2022, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban rumah sakit dalam integrasi data SATUSEHAT.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan indikator kinerja utama (KPI) untuk mengukur efektivitas implementasi UU PDP di fasilitas kesehatan, khususnya dalam konteks RME. Selain itu, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali persepsi dan pengalaman petugas medis serta pasien terkait penerapan RME dan perlindungan data pribadi. Terakhir, studi komparatif dengan negara lain yang memiliki sistem RME yang lebih maju dapat memberikan wawasan berharga untuk meningkatkan kualitas regulasi dan praktik perlindungan data di Indonesia.

  1. Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan | Sutrisno | Pagaruyuang Law Journal. kebijakan... doi.org/10.31869/plj.v3i2.1833Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan Sutrisno Pagaruyuang Law Journal kebijakan doi 10 31869 plj v3i2 1833
  2. Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Teurapetik | Veritas... journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2685Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Teurapetik Veritas journal unpar ac index php veritas article view 2685
  3. Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien pada Rekam Medis Elektronik: Analisis Hukum Kesehatan Indonesia... glosains.staiku.ac.id/index.php/Glosains/article/view/680Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien pada Rekam Medis Elektronik Analisis Hukum Kesehatan Indonesia glosains staiku ac index php Glosains article view 680
Read online
File size300.73 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test