UBUB

TEMATEMA

Pada tahun 2021, Indonesia terkena dampak dari Covid-19. Dengan adanya wabah ini sektor ekonomi mengalami dampak yang signifikan. Peran pemerintah untuk menghadapi hal dampak dari wabah ini yaitu dengan mengubah Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 menjadi UU No 7 Tahun 2021. Adanya perubahan UU ini menyebabkan lapisan tarif pada PPh 21 berubah, yang semula tarif 5% dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan Rp 50 Juta menjadi 5% pada wajib pajak dengan penghasilan Rp 60 Juta. Selain itu terdapat penambahan tarif pada UU ini, yang dimana wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 Juta dikenakan tarif sebesar 30% menjadi penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan tarif sebesar 35%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pada Pegawai PT X. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh PT X telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan perhitungan PPh 21 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 di PT X mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, menghindari sanksi hukum, serta menjaga reputasi perusahaan.Perhitungan yang tepat memberikan kepastian keuangan bagi perusahaan dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan risiko perpajakan.Selain itu, penerapan yang adil juga menjamin keadilan bagi karyawan dalam pemotongan pajak dari penghasilan mereka.

Pertama, perlu dikaji bagaimana penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 memengaruhi keputusan karyawan untuk tetap bekerja di perusahaan, apakah relaksasi tarif pajak berdampak pada kepuasan kerja dan retensi tenaga kerja. Kedua, penting untuk meneliti efektivitas sistem aplikasi perpajakan dalam membantu perusahaan mematuhi aturan baru, terutama dalam konteks perusahaan dengan sumber daya terbatas yang mungkin kesulitan mengakses teknologi dan pelatihan. Ketiga, perlu diteliti bagaimana perubahan tarif pajak memengaruhi persepsi keadilan pajak di kalangan karyawan dengan penghasilan berbeda, khususnya antara karyawan dengan pendapatan menengah dan atas, untuk melihat apakah kebijakan ini benar-benar menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif.

Read online
File size732.73 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test