UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Transportasi merupakan salah satu kebutuhan turunan dalam masayarakat akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Pada umumnya transportasi ada dua yaitu berbasis konvensional dan online. Namun permasalahannya adalah sering terjadi diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online khususnya dalam mengangkut penumpang sehingga permasalahan mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online merupakan permasalahan inti dalam penelitian ini yaitu dengan menggunaan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi online di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada prinsipnya setiap subyek hukum harus diperlakukan sama di depan hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melindungi bahwa setiap orang berhak atas suatu pekerjaan, dan perlindungan hukum juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang secara prinsip mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha. Akibat hukum melakukan diskriminasi adalah dapat menimbulkan akibat hukum pidana dan perdata berupa ganti kerugian pidana penjara atau denda.

Dari pembahasan tersebut di atas maka dapat ditarik simpulan di antaranya sebagai berikut.1) perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada prinsipnya setiap subyek hukum harus diperlakukan sama di depan hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia yang melindungi bahwa setiap orang berhak atas suatu pekerjaan, dan perlindungan hukum juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang secara prinsip mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha.2) Akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online adalah dapat menimbulkan akibat hukum berupa ganti kerugian dan menimbulkan ketentuan pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp I00.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan sehubungan dengan izin wilayah operasional mengangkut penumpang dan pengawasan terhadap penyedia jasa Transportasi berbasis online. Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat harus mematuhi peraturan yang berlaku dan saling menghargai, menghormati, serta menjunjung tinggi hak setiap orang sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada studi komparatif antara perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi konvensional dan online, serta menganalisis lebih lanjut dampak diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online dan solusi praktis untuk mencegah diskriminasi tersebut.

Read online
File size455.33 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test