UMBJMUMBJM

JNHS (Journal of Nursing and Health Sciences)JNHS (Journal of Nursing and Health Sciences)

Pelaksanaan informed consent atau persetujuan tindakan medis merupakan elemen penting dalam layanan kesehatan yang menjamin hak otonomi pasien dan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, khususnya perawat di lingkungan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum terkait implementasi informed consent pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, studi ini menyelidiki sinkronisasi regulasi, batas kewenangan perawat dalam tindakan mandiri dan delegatif, serta implikasi tanggung jawab hukum yang timbul dari malpraktik atau kelalaian administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Kesehatan 2023 telah memperkuat kerangka perlindungan hukum melalui prinsip vicarious liability bagi rumah sakit, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan berupa delegasi tugas yang tidak prosedural, rendahnya literasi kesehatan pasien, dan kompleksitas dokumentasi dalam Rekam Medis Elektronik (RME). Ditemukan fenomena legal fiction di mana perawat sering kali memberikan penjelasan tindakan medis yang seharusnya menjadi domain dokter, sehingga berpotensi menginvalidasi validitas persetujuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan Standard Operating Procedures (SPO) dan peningkatan kompetensi komunikasi perawat diperlukan untuk mewujudkan keadilan restoratif dan kepastian hukum dalam transaksi terapeutik.

Pelaksanaan informed consent dalam praktik keperawatan merupakan manifestasi penghormatan terhadap hak otonomi pasien yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Perawat memiliki peran sentral baik dalam tindakan keperawatan mandiri maupun dalam membantu proses persetujuan tindakan medis melalui mekanisme pelimpahan wewenang (mandat dan delegasi).Meskipun UU Kesehatan 2023 memberikan perlindungan hukum dan mengalihkan beban kerugian tertentu kepada rumah sakit (prinsip vicarious liability), perawat tetap memikul tanggung jawab pribadi jika bertindak di luar kompetensi atau tanpa prosedur yang sah.Kepatuhan terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO), transparansi komunikasi, serta ketelitian dokumentasi dalam Rekam Medis Elektronik (RME) adalah kunci untuk meminimalisir risiko gugatan perdata dan tuntutan pidana.Penguatan literasi hukum bagi perawat dan edukasi bagi pasien sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kualitas pelayanan di rumah sakit.

Untuk meningkatkan kepatuhan perawat terhadap protokol informed consent, diperlukan strategi mitigasi yang komprehensif. Pertama, perlu dilakukan redesain formulir consent dengan menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan tersedia dalam berbagai bahasa daerah. Kedua, pelatihan komunikasi terapeutik bagi perawat sangat penting untuk memastikan pasien benar-benar memahami informasi yang disampaikan. Ketiga, digitalisasi informed consent melalui media audio-visual atau aplikasi digital dapat membantu menjelaskan risiko dan prosedur tindakan, sekaligus merekamnya sebagai bukti digital. Selain itu, penguatan audit etika oleh Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit juga diperlukan untuk memantau kualitas proses informed consent, bukan hanya kelengkapan dokumen. Dengan demikian, dapat tercipta sistem pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan meminimalisir risiko gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Read online
File size151.1 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test