UBAYAUBAYA

Jurnal Bisnis TerapanJurnal Bisnis Terapan

Dalam menggunakan metode self-assessment, mungkin bagi wajib pajak untuk melakukan kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Keberadaan kesalahan ini mengakibatkan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pada tahun 2022, CV. ABADI menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak tempat CV. ABADI terdaftar. Dalam surat permintaan penjelasan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menemukan perbedaan antara laporan keuangan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 dengan pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Perbedaan ini menyebabkan adanya perbedaan pengakuan Peredaran Bruto (omzet) yang dilaporkan SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, juga terdapat perbedaan antara biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Setelah melakukan ekualisasi, CV. ABADI dapat menganalisis perbedaan pendapatan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta biaya-biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan pendapatan yang tercatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019.

Hasil dari ekualisasi SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dapat ditarik kesimpulan bahwa (a) ekualisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa tahun 2019 terdapat selisih sebesar Rp 3.Hal ini disebabkan adanya faktur pajak yang dibatalkan dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan April 2019 dan adanya koreksi fiskal atas biaya entertainment sehingga masih terdapat pajak penghasilan yang kurang dibayar sebesar Rp 1.(b) ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat perbedaan biaya sehubungan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 125.Atas hasil ekualisasi tersebut terdapat potensi pajak yang belum disetor dan dilaporkannya Objek PPh Pasal 23 tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.(c) ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat perbedaan biaya sehubungan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 63.Atas hasil ekualisasi tersebut terdapat potensi pajak yang belum disetor dan dilaporkannya Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 6.

Berdasarkan hasil penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: (1) Mengembangkan studi kasus ekualisasi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh dengan SPT Tahunan PPh terhadap kewajiban perpajakan pada perusahaan lain dengan skala yang lebih besar dan kompleksitas yang lebih tinggi, untuk melihat apakah terdapat pola atau faktor-faktor tertentu yang menyebabkan perbedaan dalam pelaporan pajak. (2) Menganalisis dampak dari kesalahan dalam pelaporan pajak, baik dari segi keuangan perusahaan maupun dari segi sanksi administrasi yang mungkin diterima oleh perusahaan. (3) Meneliti lebih lanjut tentang strategi dan metode yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal.

  1. EKUALISASI SPT MASA PPN DAN SPT MASA PPh DENGAN SPT TAHUNAN PPh TERHADAP KEWAJIBAN PERPAJAKAN CV. ABADI... journal.ubaya.ac.id/index.php/JIBT/article/view/5220EKUALISASI SPT MASA PPN DAN SPT MASA PPh DENGAN SPT TAHUNAN PPh TERHADAP KEWAJIBAN PERPAJAKAN CV ABADI journal ubaya ac index php JIBT article view 5220
Read online
File size407.4 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test