UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Abdi BharaAbdi Bhara

Era globalisasi yang diikuti perkembangan teknologi, salah satunya media sosial, selain memberikan manfaat bagi masyarakat, juga dapat membawa dampak negatif apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa kegiatan berjalan tertib dan lancar, serta telah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang etika dan ketentuan hukum dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum di Kelurahan Mustika Jaya berjalan lancar dan sesuai rencana.Kegiatan ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai etika dan ketentuan hukum dalam penggunaan media sosial.Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.

Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai metode penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait penggunaan media sosial, termasuk pemanfaatan platform digital dan pendekatan partisipatif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi jenis-jenis pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di media sosial di kalangan masyarakat Kelurahan Mustika Jaya, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ketiga, penting untuk mengkaji peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam membentuk perilaku bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial, serta mengembangkan model kolaborasi yang efektif untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan beretika bagi seluruh masyarakat.

Read online
File size456.01 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test