TRISAKTITRISAKTI

Jurnal AKAL: Abdimas dan Kearifan LokalJurnal AKAL: Abdimas dan Kearifan Lokal

Tanah Desa adalah aset milik desa yang berada di dalam atau sekitar desa, bukan milik kerabat, bukan milik perseorangan, milik yayasan/lembaga atau perusahaan. Namun, secara empiris masih ada alokasi pemanfaatan tanah Desa yang kurang tepat sasaran sehingga muncul rasa ketidak-adilan, tidak transparan dan kecemburuan sosial dalam distribusi pemanfaatannya. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman warga Desa Kota Baru tentang peran & fungsi tanah desa, peningkatan wawasan perencanaan pembangunan dan sosialisasi prosedur pendaftaran tanah. Metode pengabdian dilakukan melalui kegiatan lokakarya dan diskusi bersama perangkat Desa, tokoh masyarakat/agama, ketua lingkungan, pengurus Koperasi dan ketua kelompok Tani. Pandangan warga dikumpul melalui angket dan dinilai dengan skala Likert. Hasilnya kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar (68%) peserta mengetahui keberadaan dan pemanfaatan tanah milik desa. Sebanyak 100% peserta kurang puas atas kondisi umum pemanfaatan tanah desa. Selanjutnya, 75% warga tidak setuju jika tanah desa masih dialokasikan untuk hunian guru atau perangkat desa yang telah pensiun atau purna tugas. Peserta lokakarya lebih memahami prosedur pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Diharapkan peran aktif Pemerintah Desa untuk mendaftarkan asset desa berupa tanah milik Desa, dan menggerakkan potensi warga dalam mengelola tanah desa melalui investasi kolektif.

Warga Desa Kota Baru mulai memahami fungsi, kedudukan, dan status tanah milik desa.Sebelum kegiatan ini, warga belum mengetahui prosedur dan mekanisme pendaftaran tanah ke BPN.Partisipasi warga dalam pengelolaan tanah desa dapat meningkatkan keberlanjutan pembangunan desa, terutama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan lahan desa sebagai aset publik.Pemerintah Kabupaten perlu menyediakan sistem informasi perencanaan dan pemanfaatan lahan desa sesuai amanat UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta membuka peluang investasi publik yang terkoneksi dengan RPJM Desa.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai model investasi kolektif yang paling sesuai dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya Desa Kota Baru, termasuk potensi kendala dan strategi mitigasinya. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada efektivitas berbagai mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tanah desa, seperti musyawarah desa, forum kelompok tani, atau pembentukan badan usaha desa. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak implementasi PTSL terhadap peningkatan kepastian hukum dan akses terhadap lahan bagi masyarakat Desa Kota Baru, serta mengidentifikasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dan solusi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan tanah yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran pemerintah desa sebagai fasilitator dan penggerak pembangunan.

  1. DOI Name 10.25105 Values. name values home handbook factsheets faqs resources users members area index... doi.org/10.25105DOI Name 10 25105 Values name values home handbook factsheets faqs resources users members area index doi 10 25105
  2. URGENSI PENGELOLAAN TANAH MILIK DESA SECARA PARTISIPATIF | Jurnal AKAL: Abdimas dan Kearifan Lokal. urgensi... doi.org/10.25105/akal.v6i2.22663URGENSI PENGELOLAAN TANAH MILIK DESA SECARA PARTISIPATIF Jurnal AKAL Abdimas dan Kearifan Lokal urgensi doi 10 25105 akal v6i2 22663
Read online
File size737.02 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test