UNWAHAUNWAHA

ISTISMARISTISMAR

Kontribusi pemikiran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) terhadap pembentukan dan pengembangan regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai salah satu arus utama pemikiran Islam di Indonesia, Aswaja berpengaruh signifikan dalam mengintegrasikan nilai-nilai fiqh muamalah, etika sosial, serta prinsip keadilan dalam regulasi hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, menganalisis sumber-sumber primer dan sumber-sumber sekunder terkait pemikiran Aswaja dan regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Aswaja berperan dalam memberikan landasan normatif, etis, dan praktis bagi penyusunan regulasi hukum ekonomi syariah, termasuk dalam aspek perbankan syariah, lembaga keuangan, dan kebijakan ekonomi Islam. Selain itu, pendekatan moderat dan kontekstual Aswaja membantu menyesuaikan prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk. Dengan demikian, pemikiran Aswaja tidak hanya menjadi rujukan teologis, tetapi juga sumber legitimasi sosial dan hukum dalam pengembangan regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) berperan penting dalam membentuk karakter hukum ekonomi syariah yang moderat, seimbang, dan berorientasi pada kemaslahatan.Nilai-nilai Aswaja tercermin dalam berbagai regulasi ekonomi syariah yang disusun secara kontekstual, sehingga mampu beradaptasi dengan realitas sosial dan sistem hukum nasional tanpa kehilangan prinsip-prinsip syariah yang mendasar.Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa nilai-nilai moderasi dan kemaslahatan dalam Aswaja menjadi fondasi penting bagi terbentuknya hukum ekonomi syariah yang inklusif, dinamis, dan relevan dengan perkembangan ekonomi modern.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian empiris diperlukan untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai Aswaja diimplementasikan dalam praktik lembaga keuangan syariah dan perilaku ekonomi masyarakat. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan pendekatan Aswaja dalam regulasi ekonomi syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki tradisi Islam yang berbeda. Ketiga, penelitian lebih lanjut dapat fokus pada peran Aswaja dalam menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi dan pengembangan fintech syariah, dengan mempertimbangkan aspek etika, kehalalan, dan perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif terhadap pengembangan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia dan memastikan bahwa inovasi ekonomi tetap selaras dengan nilai-nilai Islam yang bersifat rahmatan lil alamin.

  1. Internalisasi Konsep Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah Dalam Penelitian Dosen Prodi Hukum Keluarga... Doi.Org/10.28926/Sinda.V4i3.1655Internalisasi Konsep Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah Dalam Penelitian Dosen Prodi Hukum Keluarga Doi Org 10 28926 Sinda V4i3 1655
  2. Aktualisasi Paham Ahlussunnah Wal Jamaah Masyarakat Hollo Maluku Tengah di Dalam Penguatan Pendidikan... Doi.Org/10.37680/Almikraj.V5i2.7226Aktualisasi Paham Ahlussunnah Wal Jamaah Masyarakat Hollo Maluku Tengah di Dalam Penguatan Pendidikan Doi Org 10 37680 Almikraj V5i2 7226
Read online
File size249.56 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test