UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

Kemajuan teknologi yang pesat telah menghadirkan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai kekuatan transformatif yang mampu mensimulasikan proses kognitif manusia dan meningkatkan efisiensi di berbagai sektor. Dalam ranah hukum, integrasi AI memunculkan pertanyaan fundamental mengenai kapasitasnya untuk membantu bahkan menggantikan fungsi manusia dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran spesifik AI dalam hukum acara pidana dan mengevaluasi apakah AI dapat dikategorikan sebagai subjek hukum berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan studi pustaka yang menggabungkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum para ahli, serta preseden hukum terkini untuk menguji persinggungan antara teknologi dan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI secara signifikan mampu mengoptimalkan analisis alat bukti dan efisiensi pengambilan keputusan, AI saat ini masih kekurangan elemen esensial dari kepribadian hukum (legal personhood)—yakni kecakapan hukum dan pertanggungjawaban—yang diperlukan untuk diklasifikasikan sebagai subjek hukum mandiri. Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, AI diposisikan sebagai alat pembuktian yang canggih (instrumentum) dan bukan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Namun, penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum sangat mendesak untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas terkait tanggung jawab hukum dan penggunaan AI secara etis dalam proses peradilan pidana.

Studi ini menunjukkan bahwa AI dapat berperan penting dalam hukum acara pidana, khususnya pada sistem administratif di tahap penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan pengadilan, meskipun diperlukan regulasi konkret untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan tujuan hukum (kepastian, kemanfaatan, keadilan) tetap tercapai melalui analisis manusia.Potensi AI sebagai alat bantu, termasuk untuk memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan di ruang sidang, di Indonesia adalah suatu keniscayaan di masa depan seiring pembaruan hukum yang memanfaatkan AI untuk meringankan beban kerja penegak hukum.Namun, meskipun AI dapat digunakan untuk putusan dalam kasus litigasi minor, kinerja dan intervensi manusia tetap esensial dalam operasionalnya, karena AI belum dapat sepenuhnya menggantikan manusia dalam penerapan hukum.

Mengingat pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) dalam sistem peradilan pidana, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk dieksplorasi agar pemanfaatannya lebih terarah dan bertanggung jawab. Pertama, perlu adanya studi mendalam untuk merancang kerangka kerja etis dan regulasi yang komprehensif bagi penggunaan AI di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum acara pidana. Penelitian ini harus melibatkan tidak hanya aspek pertanggungjawaban hukum, tetapi juga bagaimana AI dapat mengurangi bias algoritmik, meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, serta memahami dampak psikologis pada saksi, korban, dan tersangka. Pendekatan lintas disiplin yang menggabungkan analisis hukum dengan wawasan sosiologis dari praktisi hukum dan masyarakat umum dapat memberikan dasar yang kuat untuk kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Kedua, karena penelitian ini membahas analogi AI sebagai subjek hukum layaknya korporasi, studi perbandingan hukum internasional akan sangat bermanfaat. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana yurisdiksi lain di dunia menghadapi konsep kepribadian hukum bagi AI dan bagaimana mereka mengatribusikan pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dihasilkan oleh AI, terutama dalam kasus yang membutuhkan unsur niat atau mens rea. Pemahaman tentang berbagai model yang telah diusulkan dan tantangannya akan sangat membantu Indonesia dalam merumuskan status hukum yang tepat untuk AI di masa depan. Terakhir, setelah mengidentifikasi potensi AI dalam tahap-tahap administratif hukum acara pidana, penelitian empiris tentang implementasi praktis dan efektivitas alat AI di lapangan sangat dibutuhkan. Misalnya, studi kasus atau program percontohan dapat mengevaluasi akurasi dan efisiensi AI dalam analisis bukti digital atau dalam membantu hakim untuk kasus-kasus ringan. Hal ini akan memberikan data konkret mengenai keuntungan dan potensi tantangan, seperti kualitas data atau resistensi dari pengguna, sehingga panduan dan pelatihan yang relevan dapat dikembangkan untuk memastikan adopsi AI yang optimal dalam penegakan hukum.

  1. Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif... journal.staitaruna.ac.id/index.php/jls/article/view/300Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif journal staitaruna ac index php jls article view 300
  2. Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Hukum Acara Pidana: Tinjauan Yuridis dan Dampak Sosial | Perkara... doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2235Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Hukum Acara Pidana Tinjauan Yuridis dan Dampak Sosial Perkara doi 10 51903 perkara v2i4 2235
  3. Criminal Liability of the Artificial Intelligence | E3S Web of Conferences. criminal liability artificial... doi.org/10.1051/e3sconf/202015904025Criminal Liability of the Artificial Intelligence E3S Web of Conferences criminal liability artificial doi 10 1051 e3sconf 202015904025
Read online
File size301.98 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test