MAHADALYALFITHRAHMAHADALYALFITHRAH

PUTIH: Jurnal Pengetahuan Tentang Ilmu dan HikmahPUTIH: Jurnal Pengetahuan Tentang Ilmu dan Hikmah

Para ulama telah merumuskan kriteria-kriteria seorang mujtahid. Dan di antara kriteria itu adalah berakal baligh, memiliki pemahaman yang memadai tentang sumber syariat baik Al-Quran atau hadist serta memiliki seperangkat kemampuan untuk menganalisis sumber-sumber syariat itu. Namun demikian kriteria-kriteria yang telah dirumuskan itu menurut pandangan Ibnu Arabi hanya persyaratan sekunder semata. Persyaratan primer yang harus dimiliki seorang mujtahid menurutnya adalah kesiapan batin. Berangkat dari hal ini, dirasa perlu dijelaskan konsep ijtihad dalam perspektif Ibnu Arabi dan pandangan beliau dalam beberapa kasus fiqih. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dan metode yang digunakan adalah induktif komparatif sementara pendekatan yang digunakan adalah fikih dan tasawuf. Hasilnya, ijtihad merupakan usaha dalam mempersiapkan batin, dimana mujtahid harus mencapai maqam ketaqwaan. Dan dengan ketaqwaan ini seseorang akan dapat dan siap menerima ilham-ilham yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dan di antara hukum yang merupakan hasil ijtihad Ibnu Arabi adalah status taklif bagi orang yang gila, belum baligh dan tidur. Menurutnya, posisi mukallaf dalam keadaan semacam ini adalah “al-barâah yaitu bahwa mereka terlepas dari kewajiban syariat, namun demikian tetap dikenakan status taklif dengan esensi taklif yang berbeda. Dan itu berupa pembebasan dari taklif al-ibâhah atau al-barâah. dan demikian itu bukanlah terangkat. Akan tetapi kembali kepada tabiat manusia layaknya hewan yang hanya saja manusia itu berakal. Hal ini karena Ibnu Arabi memandang bahwa hukum pada suatu kewajiban itu berdasarkan nilai syarinya dan bukan berdasarkan kepada akalnya. Dan hal ini menimbulkan konsekuensi hukum pada beberapa kasus.

Ibnu Arabi memandang bahwa untuk melakukan istinbât suatu hukum berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, seorang mujtahid tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dan keilmuan, tetapi juga kesiapan spiritual dan mencapai maqam taqwa.Hasil ijtihad Ibnu Arabi mencakup status taklif bagi orang gila, belum baligh, dan tidur, yang menurutnya adalah al-barâah dengan tetap dikenakan status taklif yang berbeda.Hukum pada suatu kewajiban didasarkan pada nilai syarinya, bukan akalnya, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum pada beberapa kasus.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap pemikiran Ibnu Arabi mengenai kriteria mujtahid dan implikasinya dalam hukum Islam, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana konsep kesiapan batin (taqwa) dapat dioperasionalkan dan diukur dalam konteks modern, sehingga dapat menjadi kriteria tambahan dalam seleksi dan pembinaan mujtahid kontemporer. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada studi komparatif yang lebih luas antara pandangan Ibnu Arabi dengan tokoh-tokoh sufi dan ulama fikih lainnya, untuk mengidentifikasi titik-titik persinggungan dan perbedaan yang signifikan dalam memahami konsep ijtihad. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji relevansi pandangan Ibnu Arabi dalam menyelesaikan dilema-dilema hukum kontemporer, seperti isu-isu bioetika, lingkungan, dan keuangan Islam, dengan mempertimbangkan dimensi spiritual dan etika yang ditekankan oleh Ibnu Arabi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu fikih yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan zaman.

Read online
File size1.25 MB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test