UMCUMC

SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan KomunikasiSOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi dan mengimplementasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mengetahui tantangan dan hambatan dalam proses implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa collaborative governance antara stakeholders dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dinilai baik, dengan output berupa penghargaan terkait Puspaga, Desa Ramah Anak, dan PIK-R terbaik. Komunikasi dan anggaran menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sleman. Komunikasi antara DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait dispensasi perkawinan dan penyebab KTD masih menjadi masalah yang akan dibahas lebih lanjut dengan ahli dari pusat. Alokasi anggaran yang dianggap kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan masih menjadi perhatian Dinas P3AP2KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman telah melakukan upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak.Pencegahan perkawinan anak yang dilaksanakan oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman tidak terbatas pada satu bidang saja, namun semua bidang melaksanakan programnya masing-masing sesuai dengan tugas pokok setiap bidang.Koordinasi eksternal antara dinas dengan masyarakat menjadi beberapa hambatan dalam proses implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.Kolaborasi lintas sektoral dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak yang dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman telah dijalankan dengan baik, dengan terlaksananya lebih dari 90% program Renstra Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman setiap tahunnya.Selain bersama institusi daerah, Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman juga berkolaborasi dengan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan keberhasilan program-program pencegahan perkawinan pada usia anak.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang komunikasi antara DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait dispensasi perkawinan dan penyebab KTD, serta bagaimana solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut. Kedua, penelitian tentang alokasi anggaran yang dianggap kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan alokasi anggaran tersebut. Ketiga, penelitian tentang koordinasi eksternal antara dinas dengan masyarakat, dan bagaimana strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan koordinasi tersebut.

Read online
File size591.63 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test