ASY SYUKRIYYAHASY SYUKRIYYAH

Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST)Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST)

Penelitian ini bertujuan mengkaji pemberdayaan ekonomi mikro dari sudut pandang fiqh al-aqalliyyat sebagai pendekatan hukum Islam yang fleksibel dan adaptif. Selain itu, penelitian ini juga menelaah bagaimana integrasi konsep maqasid al-shariah diterapkan dalam pengembangan keuangan mikro berbasis syariah. Pemberdayaan ekonomi mikro ini penting untuk memperkuat ekonomi umat Islam, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro yang sering kali mengalami keterbatasan modal dan akses terhadap layanan keuangan konvensional. Dalam konteks ini, lembaga keuangan mikro syariah yang menggunakan prinsip pembiayaan bagi hasil, musyarakah, mudharabah, dan qard al-hasan menjadi pilihan yang relevan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya dengan cara yang halal dan berkeadilan. Pendekatan fiqh al-aqalliyyat sangat tepat untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pemberdayaan ekonomi mikro di komunitas Muslim, baik yang berada dalam posisi minoritas maupun mayoritas, yang memiliki variasi kondisi sosial dan ekonomi. Fiqh al-aqalliyyat memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam penerapan hukum Islam, sehingga prinsip-prinsip syariah dapat disesuaikan tanpa mengorbankan tujuan utama syariat, yaitu maqasid al-shariah. Integrasi maqasid al-shariah dalam praktik keuangan mikro syariah tidak hanya memastikan kesesuaian formal terhadap syariat, melainkan juga menekankan manfaat sosial dan ekonomi yang maksimal, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pemberdayaan ekonomi mikro syariah yang menggabungkan pendekatan fiqh al-aqalliyyat, integrasi maqasid al-shariah, dan keuangan mikro memberikan solusi pemberdayaan yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil dan sesuai dengan prinsip Islam.Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan kelembagaan yang kokoh, edukasi yang berkelanjutan, serta penguatan regulasi yang mampu menyesuaikan dengan perubahan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat Muslim, baik minoritas maupun mayoritas.Pendekatan menyeluruh ini membuka jalan bagi pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan studi yang fokus pada pengembangan model keuangan mikro syariah yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana fiqh al-aqalliyyat dan maqasid al-shariah dapat diterapkan dalam konteks spesifik, seperti di daerah pedesaan atau komunitas minoritas tertentu. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari pemberdayaan ekonomi mikro syariah dalam jangka panjang, serta mengidentifikasi strategi untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara lembaga keuangan mikro syariah dengan pemerintah dan komunitas lokal. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat ekosistem keuangan mikro syariah yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

  1. PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO SYARIAH DENGAN PENDEKATAN FIQH AL-AQALLIYYAT: INTEGRASI MAQASID AL-SHARIAH... jurnal.asy-syukriyyah.ac.id/index.php/I-BEST/article/view/1339PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO SYARIAH DENGAN PENDEKATAN FIQH AL AQALLIYYAT INTEGRASI MAQASID AL SHARIAH jurnal asy syukriyyah ac index php I BEST article view 1339
Read online
File size345.84 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test