UNISBAUNISBA

Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)

Dalam kehidupan kita dikenal perceraian, yaitu putusnya hubungan suami istri berdasarkan penetapan Pengadilan Agama (PA) karena alasan tertentu. Perceraian diperbolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pokok masalah terkait perceraian dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan berbagai faktor penyebab perceraian, terutama ketidakharmonisan dalam rumah tangga seperti pertengkaran terus-menerus. Peran suami istri penting dalam mensejahterakan rumah tangga, sehingga kegagalan dalam menjalankan kewajiban dapat menyebabkan perceraian. Tujuan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah seringkali gagal.

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang diperbolehkan oleh agama ketika dalam keadaan darurat.Perceraian dapat terjadi karena perceraian oleh suami atau gugatan istri, dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.Faktor-faktor penyebab perceraian beragam, mulai dari pernikahan dini, perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga ketidakharmonisan rumah tangga.Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk selalu mencari cara mempertahankan pernikahan dan mewujudkan tujuan pernikahan yang bahagia dan harmonis.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mediasi di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perceraian, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak perceraian terhadap kesejahteraan psikologis dan sosial anak, serta efektivitas program dukungan yang ada bagi anak-anak dari keluarga yang bercerai. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran tokoh agama dan masyarakat dalam pencegahan perceraian, serta bagaimana memperkuat peran mereka dalam memberikan konseling dan bimbingan perkawinan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan dan mengurangi angka perceraian di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga dan anak-anak yang terdampak perceraian. Penelitian lanjutan juga dapat dilakukan dengan membandingkan praktik perceraian di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.

Read online
File size291.79 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test