DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pelajaran ini bertujuan untuk menganalisis otoritas serta bentuk perlindungan hukum terhadap teknisi anestesi dalam melakukan prosedur anestesi tanpa adanya anestesioloog di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ada kesenjangan antara aturan normatif dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2016 dan praktek empiris di lapangan. Meskipun peraturan mendefinisikan delegasi otoritas (delegasi dan mandat) untuk teknisi anestesi di bawah kondisi tertentu, pelaksanaan masih menghadapi batasan dalam pengawasan dan tanggung jawab hukum yang tidak jelas. Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dengan memosisikan teknisi anestesi sebagai tenaga kesehatan teknik medis dan membuat standar kompetensi sebagai dasar otoritas, serta memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang bertindak untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam situasi darurat.

Perlindungan hukum terhadap teknisi anestesi dalam melakukan prosedur anestesi tanpa anestesioloog di rumah sakit adalah kompleks.17 tahun 2023 tentang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.519 tahun 2011, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.Namun, perlindungan hukum tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan, terutama di rumah sakit pemerintah yang tidak memiliki spesialis anestesi.Secara keseluruhan, perlindungan hukum yang diberikan kepada teknisi anestesi sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Telah diketahui bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam perlindungan hukum untuk teknisi anestesi dalam menyelenggarakan prosedur anestesi tanpa adanya anestesioloog antara situasi darurat dan operasi rutin. Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi teknisi anestesi, diperlukan penelitian lanjutan untuk mengevaluasi kembali atas kelengkapan norma yang mengatur praktik profesional teknisi anestesi dan cảntumkan saran yang benar-benar menunjang keamanan pasien. Di sisi lain, perlu pula mengevaluasi kembali integrasi antara praktik anestiologi dan praksis pracitikal diprofessionalisasi peran teknisi anestesi dengan mempertimbangkan keterbatasan pasar tenaga kerja dan konfigurasi fasilitas kesehatan di Indonesia, serta memfasilitasi pembentukan standar praktik yang lebih adaptif terhadap keterbatasan ini. Penelitian yang maisharf sebagai tantangan di Level upmapperan terhadap perbedaan situasi dan kondisi kesehatan di berbagai wilayah dan mengevaluasi implikasi pembentukan regulasi baru yang dapat memberikan perlindungan hukum yang konsisten dan fungsional bagi teknisi anestesi di seluruh spektrum fasilitas kesehatan.

  1. CRIMINAL LEGAL PROTECTION FOR MEDICAL PERSONNEL IN THE RESOLUTION OF MEDICAL DISPUTES | POLICY, LAW,... doi.org/10.55047/polri.v3i3.1243CRIMINAL LEGAL PROTECTION FOR MEDICAL PERSONNEL IN THE RESOLUTION OF MEDICAL DISPUTES POLICY LAW doi 10 55047 polri v3i3 1243
  2. Analisis Implikasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Praktik Keperawatan di... doi.org/10.57214/jasira.v3i2.182Analisis Implikasi Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Praktik Keperawatan di doi 10 57214 jasira v3i2 182
  3. ANALYSIS OF INFORMED CONSENT AS THE LEGAL PROTECTION OF PHYSICIAN RELATIONSHIPS AND PATIENTS IN MALPRACTICE... ojs.transpublika.com/index.php/POLRI/article/view/774ANALYSIS OF INFORMED CONSENT AS THE LEGAL PROTECTION OF PHYSICIAN RELATIONSHIPS AND PATIENTS IN MALPRACTICE ojs transpublika index php POLRI article view 774
Read online
File size401.39 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test