SARI MUTIARASARI MUTIARA

Jurnal Abdimas MutiaraJurnal Abdimas Mutiara

Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dikeluarkannya Permenkes nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek merupakan upaya pemerintah agar apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian secara profesional. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di apotek kota Medan berdasarkan Permenkes nomor 35 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.Apoteker di apotek kota Medan sudah melakukan 84,73% praktek pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan Permenkes nomor 35 tahun 2014.Apoteker di apotek kota Medan sudah melakukan 90,26% praktek pelayanan farmasi klinik berdasarkan Permenkes nomor 35 tahun 2014.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, diperlukan upaya-upaya sebagai berikut: . 1. Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dapat meningkatkan sistem pengawasan terhadap kehadiran apoteker di sarana kefarmasian dan konsisten menerapkan peraturan yang telah dibuat. IAI juga diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan anggotanya untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik.. 2. Pemilik sarana apotek perlu memperhatikan kesejahteraan apoteker, mengingat imbalan yang diterima apoteker seringkali tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pekerjaan yang harus dilakukan.. 3. Apoteker diharapkan melakukan evaluasi rutin terkait praktek pelayanan kefarmasian yang dilakukan, agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan. . 4. Penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan sampel yang lebih banyak untuk mendapatkan hasil yang lebih representatif dan akurat.

Read online
File size209.96 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test