STEBIS IGMSTEBIS IGM

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA)Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA)

Artikel ini membahas integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui kajian terhadap teori pemberlakuan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan pendekatan sejarah hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah telah memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai legislasi, seperti Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Temuan ini mengindikasikan bahwa proses integrasi berjalan secara bertahap dan dipengaruhi oleh teori-teori seperti Receptie, Receptie Exit, dan Receptio in Complexu. Artikel ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum syariah dan hukum nasional sebagai upaya membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia.

Integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat mayoritas umat Islam akan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang plural dan inklusif.Proses ini berlangsung melalui tahapan-tahapan penting yang dijelaskan dalam teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, seperti Receptie, Receptie Exit, Receptio a Contrario, dan Receptio in Complexu.Kebijakan hukum nasional semakin progresif dalam mengakomodasi hukum ekonomi syariah, dibuktikan dengan lahirnya berbagai regulasi seperti UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai model integrasi hukum ekonomi syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang mungkin dihadapi. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi dampak integrasi hukum ekonomi syariah terhadap inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok-kelompok rentan. Ketiga, studi mendalam tentang peran lembaga-lembaga keagamaan dan masyarakat sipil dalam proses harmonisasi hukum syariah dan hukum nasional perlu dilakukan, untuk memahami bagaimana partisipasi mereka dapat memperkuat legitimasi dan efektivitas integrasi hukum. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan sistem hukum ekonomi syariah yang lebih komprehensif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.

  1. EKSISTENSI FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM INDONESIA | Sulistiani | Amwaluna: Jurnal... doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3146EKSISTENSI FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM INDONESIA Sulistiani Amwaluna Jurnal doi 10 29313 amwaluna v2i1 3146
  2. ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN... rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN rechtsvinding bphn go ejournal index php jrv article view 305
  3. HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL | Risfalman | Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/2334HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL Risfalman Dusturiyah Jurnal Hukum Islam Perundang undangan jurnal ar raniry ac index php dustur article view 2334
Read online
File size645.28 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test