UMAUMA

JPPUMA: Journal of Governmental and Political Science University of Medan AreaJPPUMA: Journal of Governmental and Political Science University of Medan Area

Status adalah keadaan atau kedudukan (orang, badan dan sebagainya) dihubungannya dengan masyarakat sekitarnya. UU No.12 tahun 2006 mengatur Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga Negara merupakan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Warga Negara dengan warga lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kewarganegaraan etnis Tionghoa setelah adanya UU No.12 tahun 2006 dan pelaksanaan UU tersebut pada etnis Tionghoa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Data dikumpulkan melalui observasi dan angket. Jumlah populasi adalah 285 KK dan sampel 20% yaitu 57 KK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah lahirnya UU No.12 tahun 2006, masyarakat etnis Tionghoa di Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan memiliki status Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat etnis Tionghoa di Medan memiliki status kewarganegaraan Indonesia setelah diberlakukannya UU No.Pelaksanaan UU tersebut telah dilakukan sesuai peraturan, meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya.Kondisi ini mengindikasikan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai UU No.12 tahun 2006 agar masyarakat etnis Tionghoa dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia dengan lebih baik.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai tingkat pemahaman masyarakat etnis Tionghoa terhadap UU No. 12 tahun 2006, termasuk persepsi mereka terhadap dampak positif dan negatif dari undang-undang tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis peran pemerintah daerah dalam mensosialisasikan UU No. 12 tahun 2006 dan memberikan pelayanan publik yang inklusif kepada masyarakat etnis Tionghoa. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan status kewarganegaraan etnis Tionghoa di kota Medan dengan kota-kota lain di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan yang serupa. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memperkuat integrasi sosial dan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang etnis atau latar belakang budaya.

Read online
File size150.25 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test