PERADABANPERADABAN

Prosiding SENDIK FKIP Universitas PeradabanProsiding SENDIK FKIP Universitas Peradaban

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia tanpa membedakan ras, agama, suku, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 telah mengeluarkan pernyataan Hak Asasi Manusia sedunia yakni dalam Universal Declaration of Human Rights untuk dijadikan landasan semua bangsa di dunia. Indonesia adalah salah satu negara yang termasuk anggota PBB, oleh karena itu secara moral dan konstitusional harus menghormati pernyataan Hak Asasi Manusia tersebut. Meskipun negara telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang, namun di Indonesia banyak terjadi pelanggaran terhadap hal Indonesia harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini karena hak asasi manusia merupakan inti dari prinsip demokrasi. Jadi, hak asasi manusia harus dilatih di sekolah kepada setiap siswa. Dengan menggunakan cara ini, setiap orang dapat mengetahui dengan baik apa saja hak dan kewajibannya. Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi wahana untuk mencapai tujuan tersebut, karena merupakan salah satu pembelajaran yang berbicara tentang hak asasi manusia dan dipelajari dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.

Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrat yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia ilahi dan bersifat moral.Indonesia melalui UUD 1945 telah mengadopsi prinsip Universal Declaration of Human Rights dan wajib menjunjung tinggi HAM sebagai inti demokrasi.Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dapat menjadi sarana efektif untuk melatih siswa memahami hak dan kewajiban mereka.

Penelitian kuantitatif yang menguji sejauh mana pendidikan kewarganegaraan meningkatkan pemahaman siswa tentang hak asasi manusia pada jenjang Sekolah Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi diperlukan untuk menghasilkan data empiris yang belum tersedia. Pengembangan modul pembelajaran berbasis teknologi digital yang mengintegrasikan nilai‑nilai HAM dan karakter Pancasila, kemudian diuji efektivitasnya melalui eksperimen kelas terkontrol, dapat memperlihatkan pengaruh media digital terhadap sikap dan pengetahuan siswa. Studi komparatif antara guru di daerah perkotaan dan pedesaan mengenai kompetensi, sikap, serta hambatan dalam mengajarkan HAM dapat mengidentifikasi faktor-faktor struktural yang memengaruhi kualitas pengajaran. Analisis longitudinal mengenai dampak jangka panjang pelatihan HAM terhadap partisipasi sosial mahasiswa setelah lulus akan membantu menilai kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pembentukan warga negara yang aktif. Penelitian tindakan kelas yang melibatkan siswa dalam proyek komunitas berbasis hak asasi dapat mengevaluasi penerapan nilai‑nilai HAM dalam konteks nyata. Semua kajian tersebut diharapkan dapat memperkaya literatur serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi penyempurnaan kurikulum pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.

Read online
File size275.32 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test