GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE

Jurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinJurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin

Pemberian sanksi pidana penjara terhadap orang lanjut usia (lansia) bertentangan dengan prinsip keadilan, sehingga adanya pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana yang dilakukan oleh lansia menjadi vonis yang berkeadilan terhadap pelaku lansia tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mengkaji asas, norma maupun doktrin hukum sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap lansia tidak sejalan dengan prinsip keadilan, karena pada tahap akhir kehidupan, lansia mengalami penurunan kondisi fisik dan psikologis, sehingga sanksi penjara justru dapat memperburuk keadaan mereka. Selain itu, tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, tetapi juga pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, yang dalam kasus lansia sering kali tidak relevan. Oleh karena itu, disarankan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan bagi lansia, kecuali pada tindak pidana asusila dan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Selain itu, hakim diharapkan dapat menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku lansia jika ancaman pidana maksimal 1 (satu) tahun dan pelaku bukan residivis.

Berdasarkan hasil yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan pidana penjara terhadap pelaku lanjut usia (lansia) dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, terutama dalam perspektif keadilan restoratif, karena kondisi fisik, mental, dan sosial lansia yang menurun menyebabkan tujuan preventif dari pemidanaan menjadi kurang relevan.Dalam hal ini, pengaturan Pasal 76 KUHP dan Pasal 70 ayat (2) RUU KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk meniadakan pidana penjara dan menggantinya dengan pidana percobaan atau denda, sebagai langkah yang menyeimbangkan perlindungan terhadap pelaku lansia dan kepentingan masyarakat.Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif pemidanaan yang lebih tepat bagi pelaku lansia, karena tidak hanya mampu menjaga rasa keadilan korban dan melindungi hak kelompok rentan, tetapi juga tetap memenuhi tujuan pemidanaan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas program rehabilitasi komunitas untuk pelaku lansia yang dikenai sanksi non-karantina. Penelitian juga bisa membandingkan pendekatan keadilan restoratif di berbagai wilayah Indonesia dengan kondisi demografi dan hukum yang berbeda. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum internasional terkait pemidanaan lansia dan mengadaptasikannya ke dalam sistem hukum nasional yang lebih humanis.

  1. PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UU NOMOR... doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UU NOMOR doi 10 29103 jimfh v5i1 6569
  2. Penerapan Restorative justice Sebagai Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Lansia... journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/6379Penerapan Restorative justice Sebagai Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Lansia journals usm ac index php julr article view 6379
  3. PENGATURAN HUKUM DALAM HAL MENJALANKAN SANKSI PIDANA OLEH PELAKU LANSIA | Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.... jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/121PENGATURAN HUKUM DALAM HAL MENJALANKAN SANKSI PIDANA OLEH PELAKU LANSIA Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra jurnal uwp ac fh index php jurnalilmuhukum article view 121
Read online
File size290.53 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test