UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Korban kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, penelantaran rumah, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga dibutuhkan penanganan dari pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). DP2KBP3A merupakan salah satu dinas yang berada di pemerintahan Kabupaten Nias Selatan dengan kewenangan membantu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis, yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta‑fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik verbal dari wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan langsung, dengan tujuan mengetahui peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Nias Selatan.

Dinas P2KBP3A berperan dalam pendampingan korban kekerasan rumah tangga dengan memberikan layanan psikologis, merujuk korban ke layanan kesehatan, dan mengadakan penyuluhan hukum tentang pencegahan kekerasan.Selain itu, dinas tersebut memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan dan sumber daya manusia.Secara keseluruhan, peran Dinas P2KBP3A dapat mengurangi jumlah korban dan meningkatkan kesejahteraan perempuan di Kabupaten Nias Selatan.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas rumah aman yang disediakan oleh Dinas P2KBP3A bagi korban kekerasan perempuan dengan pendekatan metode campuran (mixed‑methods) untuk mengukur perubahan kualitas hidup, tingkat kepuasan, dan reintegrasi sosial korban; selanjutnya, diperlukan studi mengenai dampak program pendidikan hukum berbasis komunitas yang melibatkan tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan sekolah dalam menurunkan tingkat kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Telukdalam, dengan mengkaji perubahan persepsi, pengetahuan, serta perilaku masyarakat sebelum dan sesudah intervensi; terakhir, penelitian dapat meneliti kontribusi program pemberdayaan ekonomi—seperti pemberian mikro‑kredit, pelatihan keterampilan, dan pendampingan usaha kecil—terhadap pencegahan kekambuhan kekerasan terhadap perempuan, dengan membandingkan indikator ekonomi, ketergantungan finansial, dan kejadian kembali kekerasan pada perempuan yang mengikuti program versus yang tidak.

Read online
File size677.41 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test