DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini menganalisis bentuk dan metode penemuan hukum (rechtvinding) yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 46/K/Pdt/2006, khususnya dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum dan menilai konstruksi argumentasi hukum yang mendasari putusan tersebut. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana hakim melakukan interpretasi, konstruksi hukum, serta penerapan asas-asas hukum untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam penyelesaian sengketa perdata. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, penelitian ini menemukan bahwa hakim menggunakan kombinasi metode interpretasi sistematis, interpretasi teleologis, serta konstruksi hukum melalui penerapan asas yang diperluas sebagaimana berkembang dalam yurisprudensi. Hakim tidak hanya menerapkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata secara formal, tetapi juga melakukan penemuan hukum secara progresif dengan menilai substansi tindakan tergugat berdasarkan tujuan perlindungan hak-hak keperdataan para pihak. Penelitian ini menunjukkan bahwa penemuan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar law application menuju law creation yang berorientasi pada keadilan substantif. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan studi yurisprudensi dan praktik peradilan perdata di Indonesia, khususnya terkait perumusan batas-batas perbuatan melawan hukum melalui metode penemuan hukum yang responsif dan argumentatif.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/K/Pdt/2006 memiliki posisi strategis dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam konteks rekam medis, informed consent, dan penerapan doktrin perbuatan melawan hukum.Melalui analisis terhadap kedudukan rekam medis dalam sengketa perdata, dapat dipahami bahwa rekam medis tidak hanya merupakan dokumen administratif medis, tetapi juga instrumen hukum yang sangat penting bagi pembuktian dan perlindungan hak-hak pasien.Hakim tidak hanya menegakkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata secara tekstual, tetapi juga menafsirkan norma tersebut dalam konteks perlindungan pasien.Analisis ini memberikan landasan konseptual yang penting untuk memahami perkembangan berikutnya dalam pengaturan hukum rekam medis dan perlindungan pasien di Indonesia.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa arah studi lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip rechtvinding diterapkan dalam jenis sengketa perdata lainnya di Indonesia, selain sengketa medis. Hal ini penting untuk memahami sejauh mana hakim menggunakan metode penemuan hukum dalam mengisi kekosongan hukum dan mencapai keadilan substantif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan standar operasional prosedur (SOP) bagi hakim dalam melakukan rechtvinding, sehingga proses penemuan hukum dapat dilakukan secara lebih sistematis dan transparan. SOP ini dapat mencakup pedoman dalam memilih metode interpretasi yang tepat, serta kriteria dalam menentukan asas hukum yang relevan. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi penerapan rechtvinding dalam konteks hukum digital, di mana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seringkali menimbulkan persoalan hukum baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia yang adaptif terhadap perubahan zaman dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh warga negara.

Read online
File size321.83 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test