DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kasus gugatan sederhana wanprestasi dalam kasus putusan pengadilan Magelang Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg disebabkan adanya gugatan akta perdamaian yang dibuatnya menjadi yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam proses pemberian kredit sudah sesuai dengan prosedur pemberian kredit 5C terutama tentang colleteral atau jaminan tetapi cacat hukum pada jaminan hak tanggungan yang status kepemilikannya ahli waris yang sudah meninggal. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah diberikan setelah timbul dan diselesaikan terkait putusan gugatan sederhana perkara Pengadilan Magelang dengan mengajukan gugatan sederhana karena gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu: cidera janji (wanprestasi); dan/atau perbuatan melawan hukum.

Penyelamatan dan penyelesaian kredit adalah kredit yang bermasalah dalam perjanjian simpan pinjam di KSP Kusuma Arta Jaya berdasarkan (15/Pdt.G/2023/PN Mgg) dengan mengajukan gugatan sederhana karna Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu.Sehingga menurut penulis bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit di (KSP) Kusuma Arta jaya yang ditimbulkan akibat gugatan sederhana wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah batalnya akta perdamaian No.batal demi hukum atau cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperoleh dengan penipuan dan kekhilafan yang nyata, maka dari itu gugatan penggutan ditolak dan tenggugat tidak mengganti kerugian atas gugatan tersebut.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan untuk memperdalam pemahaman tentang penyelesaian kredit bermasalah di koperasi. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan prinsip 5C dalam mitigasi risiko kredit, khususnya terkait pemeriksaan status kepemilikan jaminan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi potensi kelemahan dalam proses verifikasi saat ini dan merumuskan rekomendasi perbaikan agar koperasi dapat lebih proaktif dalam menghindari kredit bermasalah akibat persoalan jaminan. Kedua, penting untuk meneliti dampak penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang gugatan sederhana terhadap akses keadilan bagi anggota koperasi yang menjadi debitur. Penelitian ini dapat mengevaluasi apakah prosedur gugatan sederhana benar-benar efektif mempercepat penyelesaian sengketa kredit, dan apakah ada potensi diskriminasi terhadap debitur yang kurang mampu atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana literasi hukum dan edukasi keuangan dapat ditingkatkan di kalangan anggota koperasi, terutama mengenai hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kredit. Peningkatan literasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya wanprestasi akibat ketidaktahuan atau kesalahpahaman, serta memperkuat iklim kepercayaan antara koperasi dan anggotanya.

  1. Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) | Jurnal Ilmu... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/81Vol 4 No 3 2024 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Maret April 2024 Jurnal Ilmu dinastirev JIHHP issue view 81
  1. #mitigasi risiko kredit#mitigasi risiko kredit
File size262.46 KB
Pages9
DMCAReportReport

ads-block-test