WPCPUBLISHERWPCPUBLISHER

Jurnal Farmasi SYIFAJurnal Farmasi SYIFA

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan perawatan kulit adalah dengan menggunakan kosmetika. Kosmetika berfungsi untuk memberikan dampak kecantikan dan kesehatan bagi tubuh, seperti pada body butter pemutih. BPOM RI Nomor 18 tahun 2015 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika membatasi hidrokuinon dalam kosmetika. Indonesia tidak mengizinkan penggunaan hidrokuinon pada produk pemutih kulit, karena penggunaan hidrokuinon lebih dari 2% dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit kemerahan dan terbakar, bahkan menyebabkan kanker. Tujuan identifikasi ini untuk mengetahui kadar hidroquinon pada body butter yang beredar di online shop. Metode analisis kimia dengan menggunakan uji kualitatif menggunakan pereaksi pewarna yaitu FeCl3, Benedict dan Ag-Amonical untuk menentukan keberadaan zat pada sampel dan uji kuantitatif menggunakan spektrofotometri Uv-vis untuk mengukur kadar zat pada sampel.

Berdasarkan kedua sampel body butter yang dibeli dari online shop dan dipasaran terbukti mengandung hidrokuinon.Sampel A memiliki kadar hidrokuinon sebanyak 5,6% dan sampel B memiliki kadar sebesar 6,93%.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi lebih mendalam tentang efek jangka panjang penggunaan body butter yang mengandung hidrokuinon pada kesehatan kulit. Selain itu, perlu dilakukan analisis komprehensif terhadap bahan-bahan kimia lainnya yang mungkin digunakan dalam body butter dan potensi bahayanya. Penelitian juga dapat fokus pada pengembangan metode alternatif untuk menguji kandungan hidrokuinon dalam produk kosmetik, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan akurasi.

  1. ANALISIS KANDUNGAN HIDROKUINON DALAM KRIM PEMUTIH YANG BEREDAR DI BEBERAPA PASAR KOTA MATARAM DENGAN... doi.org/10.20414/spin.v3i1.3299ANALISIS KANDUNGAN HIDROKUINON DALAM KRIM PEMUTIH YANG BEREDAR DI BEBERAPA PASAR KOTA MATARAM DENGAN doi 10 20414 spin v3i1 3299
Read online
File size302.19 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test