UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Fenomena yang banyak terjadi dalam masyarakat adalah objek jaminan fidusia yang dikuasai secara fisik oleh debitur telah dialihkan kepada pihak lain tanpa diketahui oleh kreditur. Permasalahan diketahui pada saat debitur tidak melaksanakan kewajibannya yakni membayarkan angsuran kepada kreditur. Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa akibat hukum jaminan fidusia yang dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur adalah timbulnya sanksi ancaman pidana bagi debitur sesuai dengan ketentuan Pasal 46 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur, yaitu berbentuk perlindungan represif. Kreditur dapat menggugat debitur atas perbuatan yang dilakukan ke pengadilan negeri dan majelis hukum memberikan perlindungan hukum dalam bentuk putusan pengadilan yang memenangkan pihak kreditur.

Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak antara lain seperti ekonomi, mental pelaku, dan juga ada faktor dari luar seperti pergaulan, akan tetapi biasanya para pelaku mengaku bahwa alasan melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak polda terhadap tingginya tindak pidana pencurian ternak adalah membentuk Reserse, melakukan patrol rutin, melakukan operasi padang, himbauan terhadap masyarakat.Melaksanakan simakrama di masing-masing wilayah, agar masyarakat ikut serta menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing.Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur, yaitu berbentuk perlindungan represif.Kreditur dapat menggugat debitur atas perbuatan yang dilakukan ke pengadilan negeri dan majelis hukum memberikan perlindungan hukum dalam bentuk putusan pengadilan yang memenangkan pihak kreditur.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara perlindungan hukum bagi kreditur dalam kasus jaminan fidusia dengan perlindungan hukum dalam kasus jaminan lainnya, seperti gadai atau hipotik. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada aspek-aspek tertentu, seperti analisis hukum terhadap proses pendaftaran jaminan fidusia dan implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi kreditur. Penelitian juga dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab pihak ketiga dalam kasus pengalihan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi kreditur.

Read online
File size475.37 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test