ASY SYUKRIYYAHASY SYUKRIYYAH

Jurnal Asy-SyukriyyahJurnal Asy-Syukriyyah

Dalam era yang ditandai dengan transformasi global yang cepat, studi tentang metodologi hukum Islam menuntut perhatian akademis yang diperbarui. Tantangan kontemporer seperti globalisasi, keuangan etis, krisis kemanusiaan, dan hak minoritas memerlukan kerangka kerja adaptif dalam yurisprudensi Islam yang mampu terlibat dengan realitas modern yang kompleks. Penelitian ini membahas pertanyaan kritis tentang bagaimana prinsip-prinsip usul al-fiqh klasik dapat direkonstruksi untuk merespons tantangan sosio-ekonomi dan etika ini. Meskipun ada banyak penelitian tentang teori usul, masih ada kesenjangan penelitian yang signifikan dalam mensintesiskan doktrin klasik dengan konteks yang muncul seperti tata kelola zakat global dan etika operasional bantuan kemanusiaan. Tujuan utama penelitian ini adalah mengembangkan kerangka kerja normatif-konstruktif yang menjembatani penalaran fiqh tradisional dengan inovasi berbasis maqāṣid al-sharīʿah, dengan menekankan relevansi praktis dalam interpretasi hukum kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan normatif kualitatif, studi ini secara kritis memeriksa pergeseran epistemologis di seluruh sekolah pemikiran utama dan merumuskan model analitis sintetik yang menghubungkan metodologi mereka. Keunikan penelitian ini terletak pada mengusulkan pendekatan interpretatif yang bersatu yang memposisikan usul al-fiqh sebagai disiplin yang dinamis dan transformatif secara sosial daripada sistem teks statis. Temuan ini berkontribusi pada diskursus yang lebih luas tentang peremajaan hukum Islam dan membuka arah baru untuk penelitian masa depan tentang yurisprudensi integratif dalam mengatasi masalah etika dan tata kelola global.

Penelitian ini memeriksa posisi yang berbeda dari empat sekolah Sunni Ḥanafī, Mālikī, Shāfiʿī, dan Ḥanbalī tentang perizinan distribusi zakāt kepada mustaḥiqīn non-Muslim, mengungkapkan bahwa meskipun ada konsensus umum yang membatasi zakāt terutama untuk Muslim, ada fleksibilitas interpretatif yang signifikan dalam yurisprudensi klasik.Sebagian besar sarjana dalam tradisi Mālikī, Shāfiʿī, dan Ḥanbalī membatasi distribusi zakāt hanya untuk Muslim saja, tetapi beberapa juru fiqih Ḥanafī awal, termasuk Imam Zufar dan laporan yang dikaitkan dengan Imam Abū Ḥanīfah mengenai zakāt al-fiṭr, mengizinkan alokasi kepada dhimmi miskin di bawah kondisi tertentu.Selain itu, baik sekolah Mālikī maupun Ḥanbalī mengakui potensi inklusi non-Muslim di bawah kategori al-muʾallafati qulūbuhum ketika tindakan tersebut melayani kesejahteraan komunitas (maṣlaḥah) atau memperkuat harmoni sosial.Variasi ini muncul dari metodologi yang berbeda dalam usul al-fiqh perbedaan dalam menafsirkan teks Qurʾānic umum dan khusus, memahami naskh (abrogasi), dan memprioritaskan tujuan Syariah (maqāṣid al-sharīʿah).Meskipun predominan putusan eksklusif, semua sekolah secara bulat menegaskan bahwa amal sukarela (ṣadaqah nāfilah) dapat dengan benar diperpanjang untuk non-Muslim, mencerminkan perhatian etika universal Islam untuk kemanusiaan.Penelitian ini berkontribusi pada diskursus akademis dengan menggunakan kerangka kerja analitis berbasis usul al-fiqh untuk mengungkap logika epistemologis di balik putusan ini, menjembatani metodologi klasik dengan tata kelola zakāt kontemporer.Ini menunjukkan bahwa fiqh bukan statis tetapi dinamis secara interpretatif, mampu mengatasi masalah modern seperti distribusi kesejahteraan pluralistik, krisis kemanusiaan, dan kerjasama antar iman.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian empiris dan berorientasi kebijakan yang menilai bagaimana prinsip-prinsip yurisprudensi klasik khususnya maṣlaḥah, qiyās, dan maqāṣid al-sharīʿah dapat menginformasi manajemen zakāt kontemporer dalam konteks multikultural. Penelitian ini dapat membantu menyelaraskan kesetiaan terhadap teks dengan imperatif etis keadilan sosial global dan kesejahteraan manusia inklusif. Kedua, penelitian komparatif yang lebih mendalam tentang interpretasi dan penerapan kategori penerima zakāt dalam Mazhab-Mazhab dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang dinamika interpretatif dalam yurisprudensi Islam. Ketiga, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, ahli etika, dan ahli sosial dapat membantu mengeksplorasi implikasi etis dan sosial dari distribusi zakāt kepada non-Muslim, serta memandu pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan adil dalam pengelolaan zakāt.

  1. Purposive Understanding of the Texts on Dealing with Non-Muslims: A Critical, Analytical Study | Academic... doi.org/10.36941/ajis-2023-0017Purposive Understanding of the Texts on Dealing with Non Muslims A Critical Analytical Study Academic doi 10 36941 ajis 2023 0017
  2. COMPARATIVE FIQH ANALYSIS OF MAZHAB’S OF THOUGHT ON THE DISTRIBUTION OF ZAKAT TO NON-MUSLIM MUSTAḤIQ... jurnal.asy-syukriyyah.ac.id/index.php/Asy-Syukriyyah/article/view/962COMPARATIVE FIQH ANALYSIS OF MAZHABAoS OF THOUGHT ON THE DISTRIBUTION OF ZAKAT TO NON MUSLIM MUSTAIQ jurnal asy syukriyyah ac index php Asy Syukriyyah article view 962
  3. HrMars - The Zakat Fund and Non-Muslims in Malaysia. hrmars zakat fund non muslims malaysia journal academic... doi.org/10.6007/IJARBSS/v7-i5/2986HrMars The Zakat Fund and Non Muslims in Malaysia hrmars zakat fund non muslims malaysia journal academic doi 10 6007 IJARBSS v7 i5 2986
Read online
File size570.97 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test