STIEM BONGAYASTIEM BONGAYA

Jurnal AbdiMas BongayaJurnal AbdiMas Bongaya

Dalam hukum perdata, kegiatan jual-beli yang sah harus mencapai kesepakatan, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Permasalahan dilapangan bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan sistem jual beli ijon dalam bertransaksi yang jelas melanggar hukum perdata kegiatan ini dilaksanakan di desa tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, dimana banyak terjadi masalah-masalah pelanggaran hukum perdata dalam hal transaksi jual beli. Atas dasar ini dalam pendatanaan awal terjadi banyak konflik karena salah satu pihak banyak dirugikan. Oleh sebab itu penyelesain secara alternative dispute resolution merupakan keharusan untuk meminimalisir konflik di masyarakat. Hasil pengabdian menunjukan bahwa sistem jual beli ijon telah menjadi kebiasaan turun temurun dalam jual beli terutama untuk hasil pertanian. Jual beli ijon sendiri di desa tolongio di pengaruhi oleh beberapa faktor terutama faktor keterdesakan ekonomi. Hal ini menjadikan penjual dengan sistem ijon tidak memiliki daya tawar yang kuat sehingga biasanya harga dengan sistem jual beli ijon tergolong murah bahkan jauh dari harga pasaran. Oleh sebab alternative dispute resolution dijalankan untuk meminimalisir konflik yang di selenggarakan oleh pihak desa atau tokoh masyarakat.

Masyarakat desa Tolongio Kabupaten Gorontalo Utara telah berhasil menerapkan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam menyelesaikan sengketa jual beli ijon.Namun, sistem ini masih bertahan karena tekanan ekonomi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.Rekomendasi yang diberikan mencakup pembentukan lembaga desa berbasis ADR dan sosialisasi terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas metode Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam menyelesaikan sengketa jual beli ijon di masyarakat. Selain itu, studi tentang faktor ekonomi yang mendorong penggunaan sistem ijon dapat memberikan wawasan untuk pengambilan kebijakan. Terakhir, penelitian tentang dampak pendidikan hukum terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam menghindari transaksi ijon juga menjadi arah penting untuk pengembangan kebijakan yang lebih inklusif.

  1. #sistem akuntansi#sistem akuntansi
  2. #peduli lingkungan#peduli lingkungan
Read online
File size579.33 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-1JF
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test