ECOJOINECOJOIN

Jurnal AkuntansiJurnal Akuntansi

Ketepatan waktu (Timeliness) adalah salah satu indikator yang digunakan dalam mengukur seberapa cepat dan tepat sebuah perusahaan dalam mempublikasikan laporan keuangan dalam rangka pengambilan keputusan bagi para investor. Informasi yang disajikan tepat waktu dianggap dapat memberikan suatu gambaran bahwa kondisi perusahaan tersebut dalam keadaan yang cukup sehat baik dalam pengelolaan keuangan, pengendalian internal dan rutinitas kegiatan operasional. Audit delay didefinisikan sebagai pergeseran waktu yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian laporan audit keuangan tahunan. Hasil penelitian adalah (1) tingkat solvabilitas perusahaan berpengaruh positif terhadap audit delay, (2) jumlah segmen usaha dan jumlah segmen geografis tidak berpengaruh positif terhadap audit delay, (3) Reputasi Kantor Akuntan Publik berpengaruh positif terhadap audit delay.

Tingkat solvabilitas perusahaan berpengaruh positif terhadap audit delay.Segmen operasi perusahaan diproksikan oleh jumlah segmen usaha dan segmen geografis berpengaruh negatif terhadap audit delay.Reputasi Kantor Akuntan Publik berpengaruh positif terhadap audit delay.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi interaksi antara jumlah segmen operasi dan reputasi KAP dalam memengaruhi audit delay. Selain itu, perlu diteliti dampak implementasi sistem digitalisasi audit terhadap durasi audit delay, terutama pada perusahaan dengan struktur geografis yang kompleks. Studi lebih lanjut juga disarankan untuk menguji pengaruh faktor ekonomi makro, seperti stabilitas pasar atau kebijakan pemerintah, terhadap efisiensi proses audit dan keterlambatan pelaporan keuangan.

File size535.33 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test