UBHARAUBHARA

INTELEKTUAL (Jurnal Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi)INTELEKTUAL (Jurnal Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi)

Salah satu alasan mengapa penerapan pajak karbon di Indonesia sangat diperlukan adalah karena Indonesia merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Indonesia mendapat perhatian begitu besar karena Indonesia dikenal sebagai negara hutan hujan tropis dengan biodiversity yang cukup besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis Prinsip dan Prinsip, Imposisi Pajak Karbon Imposisi agar tercipta rasa keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia dan untuk menguji Aplikasi Pelaksanaan Pajak Karbon yang sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Prinsip keadilan dan keterjangkauan dalam penerapan pajak karbon berdasarkan pada prinsip pencemar membayar (Polluters Pays Principle).sedangkan keterjangkauan dengan memperhatikan kepentingan dan kesiapan masyarakat.Dengan adanya prinsip keadilan dan keterjangkauan diharapkan tujuan utama pengenaan pajak karbon akan dapat tercapai yaitu bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen dalam mencapai pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluters pays principle).Pelaksanaan pengenaaan pajak karbon di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diterapkan pada emisi karbon yang dihasilkan dari konsumsi barang yang mengandung karbon dan/atau dari kegiatan yang menghasilkan emisi karbon.Objek pajak karbon adalah produk atau kegiatan karbon yang menghasilkan emisi Karbon dioksida dalam jumlah terbatas dengan tarif pajak karbon tetap yang lebih besar atau sama dengan harga Karbon di pasar Karbon.Sedangkan subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi Karbon.Pengenaan pajak karbon dibayarkan atas pembelian barang atau kegiatan yang mengandung karbon yang menghasilkan sejumlah emisi Karbon selama periode waktu tertentu.Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak karbon ditentukan saat membeli barang yang mengandung karbon.pada akhir tahun kalender, kegiatan menghasilkan emisi Karbon dalam jumlah tertentu.atau pada waktu lain yang ditentukan oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah.Pendapatan dari pajak karbon sangat mendukung pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada ekonomi hijau / ramah lingkungan.Sehingga dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang rendah Karbon.Disamping itu hal ini akan membangun kesadaran mayarakat akan pajak karbon sehingga masyarakat akan menjadai sadar untuk menjaga lingkungan secara pribadi maupun dalam baik dalam menjalankan usahanya.Agar pemungutan pajak Karbon dapat berjalan efektif maka diperlukan sinergi antar kementerian negara untuk memperjelas jawaban konstitusionalnya pada setiap kementrian yang terlibat dalam pemungutan Pajak Karbon.Selain itu perlu ditegaskan bahwa dalam setiap implementasi kebijakan pajak Karbon ini harus selalu mengarah pada keadilan sosial dan keadilan lingkungan untuk menjamin pembangunan ekonomi, energi dan lingkungan yang berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak pajak karbon terhadap industri dan sektor pelayaran Indonesia, terutama dalam hal biaya produksi dan daya beli masyarakat. Kedua, penelitian tentang implementasi pajak karbon di sektor rumah tangga dan bagaimana sinyal langsung yang diberikan kepada konsumen dapat mendorong efisiensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, penelitian tentang bagaimana pajak karbon dapat mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah emisi karbon, dan berwawasan ramah lingkungan. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengurangi emisi karbon dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

  1. #implementasi program#implementasi program
  2. #administrasi publik#administrasi publik
Read online
File size662.42 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-3hS
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test