IAIDUKANDANGANIAIDUKANDANGAN

Al-Ujrah | Jurnal Ekonomi SyariahAl-Ujrah | Jurnal Ekonomi Syariah

Penelitian ini mengkaji pandangan hukum Islam dan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang aturan penggunaan foto orang lain untuk digunakan sebagai media promosi dan bagaimana seharusnya agar foto orang lain dapat digunakan sebagai media promosi. Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka yang menunjukkan bahwa melanggar beberapa hal dalam etika bisnis Islam, penggunaan potret orang secara komersial melanggar hal-hal seperti ketidakjujuran, kurangnya transparansi karena telah menggunakan potret orang lain tanpa izin. Indonesia memiliki peraturan berupa undang-undang untuk melarang hal tersebut yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2014 pada poin pertama melanggar pasal 9 angka 3 yang. Jika disimpulkan sebagai berikut “setiap orang tanpa izin pencipta tidak diperbolehkan menggunakan ciptaan untuk mencari keuntungan, pasal 12 setiap orang dilarang menggunakan potret orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Berdasarkan beberapa hal sebelumnya, penulis menarik kesimpulan bahwa terdapat harmonisasi antara hukum di Indonesia dengan ekonomi Islam, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak seseorang.

Penggunaan potret orang lain sebagai media promosi yang dikomersilkan menurut ekonomi syariah adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan karena melanggar beberapa hal terkait etika dan prinsip bisnis Islam, penggunaan potret orang lain untuk komersil melanggar hal-hal seperti ketidakkejujuran, tidak transparansi karena telah menggunakan potret orang lain tanpa izin.Indonesia sendiri juga memberikan payung hukum untuk melarang hal ini yaiu pada undang-undang no 28 tahun 2014 yaitu dalam poin pertama melanggar pasal 9 nomor 3 yang apabila disimpulkan sebagai berikut “setiap orang yang tanpa izin pencipta tidak diperbolehkan menggunakan ciptaan tesebut untuk memperoleh keuntungan, pasal 10 yang lebih khusus mengatur pedagang yang membiarkan dagangan hasil dari pelanggaran hak cipta, pasal 12 setiap orang dilarang melakukan penggunaan potret orang lain untuk komersil tanpa izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.Berdasarkan dua hal tersebut, penulis berpendapat bahwa terdapat harmonisasi antara Undang-undang dengan ekonomi syariah yaitu memberi perlindungan akan hak seseorang, namun apabila tetap ingin menjadikan potret orang lain menjadi media promosi maka dilakukan setelah mendapat izin dari pemilik potret yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: 1. Menganalisis lebih mendalam tentang etika bisnis Islam dalam konteks penggunaan potret orang lain untuk promosi, termasuk aspek-aspek seperti kejujuran, transparansi, dan hak kepemilikan. 2. Meneliti dan membandingkan praktik promosi yang menggunakan potret orang lain di berbagai platform media sosial, serta mengidentifikasi dampak dan implikasi etisnya. 3. Mengkaji implikasi hukum dan etika dari penggunaan potret orang lain tanpa izin dalam konteks ekonomi syariah, termasuk sanksi dan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan menggabungkan saran-saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami dan mengatur penggunaan potret orang lain sebagai media promosi dalam konteks etika bisnis Islam dan hukum Indonesia.

  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #green marketing#green marketing
Read online
File size64.85 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-3bC
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test