IAIDUKANDANGANIAIDUKANDANGAN

Al-Ujrah | Jurnal Ekonomi SyariahAl-Ujrah | Jurnal Ekonomi Syariah

Tulisan akademik penulis mengenai keberagaman praktik jual beli dengan adanya tambahan syarat yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Munculnya praktik jual beli bersyarat didasari atas utang-piutang, namun untuk dapat menghindari praktik yang dilarang dalam Islam, oleh sebab itulah dilakukan siasat hukum. Ada dua praktik bersyarat yang penulis sajikan, pertama praktik jual beli bersyarat dalam hal ini penjual mempunyai hak untuk dapat membeli kembali barangnya dari pembeli berdasarkan waktu yang telah disepakati bersama. Kedua praktik jual beli bersyarat dengan siasat menjual kembali dengan harga tunai namun dibawah pada harga jual beli yang dilakukan dengan sistem kredit. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini jika ditinjau dari rukun akad jual beli maka dapat dikatakan sudah terpenuhi. Pada kasus pertama praktik tersebut hemat penulis murni dilakukan dengan melahirkan asas kemaslahatan bagi para pihak, tercermin dari para pihak yang melakukan transaksi tidak ada yang dirugikan. Namun pada kasus praktik jual beli yang kedua tidak mencerminkan adanya kemaslahatan, karena siasat dalam praktik ini sangat jelas memanfaatkan keadaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Jual beli merupakan aktivitas utama bagi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam hidup.Sehingga ia menjadi pembahasan utama dalam kajian kitab fikih muamalah.Seiring berkembangnya zaman dengan beragam dinamika sosial, banyak praktik-praktik muamalah yang dimodifikasi oleh masyarakat sehingga dapat memudahkan dengan dalih agar terhindar dari perbuatan yang dilarang dalam Islam.Namun hal ini sebenarnya tidaklah salah, karena kaidah dasar fikih muamalah membuka ruang yang selebar-lebarnya dengan harapan dapat memberikan kemudahan dalam setiap aktivitas ekonominya.Jual beli bersyarat ini sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat baik jual beli dengan hak dapat membeli kembali barangnya dan jual beli bersyarat dengan menjual kembali barang yang baru dibeli dengan harga yang lebih rendah dengan harapan mendapatkan uang tunai.Untuk dapat melabeli status hukum tentunya dilihat dari kemaslahatan yang muncul dari para pihak, tidak adanya paksaan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai praktik jual beli bersyarat dalam konteks hukum Islam, khususnya terkait dengan status hukum dan karakteristik praktik tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada aspek-aspek sosial dan ekonomi yang mendasari praktik jual beli bersyarat, seperti masalah utang-piutang dan kebutuhan hidup masyarakat. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi lebih lanjut mengenai siasat hukum yang dilakukan dalam praktik jual beli bersyarat, termasuk strategi-strategi yang digunakan untuk menghindari praktik yang dilarang dalam Islam.

  1. #pelaku umkm#pelaku umkm
  2. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
Read online
File size138.85 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-3by
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test