IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Tulisan ini membahas pelaksanaan open promotion Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas tahun 2017, masa Pemerintahan Atbah Rohim Suhali periode Tahun 2016-2021. Hal ini mendapat respon dari Gubernur Kalimantan Barat berkaitan tentang tindakan Bupati yang tidak sesuai prosedur atau tidak konsultasi terlebih dahulu kepada Gubernur. Meskipun demikian, open promotion sukses dilaksanakan dalam skala nasional. Namun pelaksanaan open promotion tersebut tidak dikonfirmasi bukti hasil atau nilai seleksi terbuka dan kompetitif oleh situs web resmi dari Pemerintahan Kabupaten Sambas (sambas.go.id). Penelitian ini masuk dalam klaster kualitatif dengan pendekatan statute approach yang melibatkan siyasah dusturiyah yang ada dalam rumpun kajian fikih siyasah dan dilengkapi oleh pendekatan kerja lapangan. Hasilnya, tahapan pelaksanaan open promotion Sekda Kabupaten Sambas sesuai dengan UU ASN tahun 2014, tahapan dalam gambaran pelaksanaan open promotion Sekda Kabupaten Sambas secara umum, jika dihubungkan dengan prinsip-prinsip Islam tentu tidak ada pelarangan. Proses pengangkatan dalam kepemimpinan Khulafa al-Rasyidin memiliki cara pelaksanaan-tahapan berbeda dengan satu dan yang lainnya, sehingga tidak ada tahapan pelaksaan yang baku diatur dalam Islam. UU ASN Tahun 2014 dan pelaksanaan open promotion Sekda Kabupaten Sambas dilihat lebih dalam lagi secara hati-hati dan mendalam terdapat beberapa temuan yang perlu dijelaskan di sini. Lebih lagi, UU ASN tahun 2014 dan pelaksanaan open promotion Sekda Kabupaten Sambas tidaklah infallible tanpa kelemahan (fallible). Temuan yang didapatkan ialah adanya kerancuan dan inkonsistensi pada UU ASN tahun 2014.

Pelaksanaan open promotion Sekda Kabupaten Sambas tahun 2017 telah sesuai dengan tahapan UU ASN 2014, namun terdapat inkonsistensi dan kerancuan dalam regulasi tersebut yang mengabaikan prinsip transparansi, netralitas, dan kompetisi.Pemilihan Sekda yang dilakukan Bupati hanya dari tiga calon terbaik tanpa mempertimbangkan nilai tertinggi menimbulkan potensi praktik kepentingan pribadi.Dalam perspektif fikih siyasah, tahapan open promotion ini tidak bertentangan dengan prinsip Islam, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas implementasi sistem merit dalam open promotion Sekda di daerah lain untuk membandingkan apakah terdapat pola inkonsistensi serupa dengan kasus Sambas. Selain itu, studi mendalam tentang mekanisme judicial review terhadap pasal-pasal UU ASN yang dianggap rancu perlu dilakukan untuk memperjelas tata cara seleksi yang adil dan transparan. Kajian lain yang dapat dikembangkan adalah analisis tentang pengaruh kedekatan pribadi antara atasan dan calon promosi terhadap objektivitas seleksi, dengan pendekatan studi kasus di beberapa kabupaten yang menerapkan open promotion. Penelitian ini penting karena dapat memberikan rekomendasi perbaikan regulasi dan praktik implementasi yang lebih sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi serta nilai-nilai Islam dalam tata kelola pemerintahan. Hal tersebut juga dapat meningkatkan akuntabilitas publik dan mencegah praktik KKN dalam proses promosi jabatan struktural di pemerintahan daerah.

  1. Open Promotion of the Regional Secretary of Sambas Regency: Perspectives on Siyasah Jurisprudence and... doi.org/10.24260/jil.v1i2.56Open Promotion of the Regional Secretary of Sambas Regency Perspectives on Siyasah Jurisprudence and doi 10 24260 jil v1i2 56
  1. #sambas regency#sambas regency
  2. #usia perkawinan#usia perkawinan
File size303.34 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test