UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan dianggap kurang efektif. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang hambatan yang dihadapi BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dan efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi di BPSK Jakarta. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi di BPSK dan efektifitas proses konsiliasi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Kegunaan penelitian yaitu untuk dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan proses konsiliasi di BPSK agar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan proses yang lainnya. Metode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah dilaksanakan sidang untuk membacakan putusan. Faktor-faktor penghambat BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang diadukan bukan wewenang BPSK Jakarta; memakan waktu yang relatif lama; ketidakhadiran salah satu pihak; konsumen bukan merupakan konsumen akhir, dan; keterbatasan fasilitas. Dapat disimpulkan bahwa konsiliasi dinilai kurang efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen dikarenakan peran konsiliator yang bersifat pasif sehingga tidak diperkenankan untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam persidangan, memberikan saran, arahan serta petunjuk yang mengakibatkan masih sulitnya mencapai suatu keputusan.

Konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan para pihak dalam meminta bantuan konsiliator sebagai pihak ketiga yang netral namun, sifatnya pasif.Pasif disini berarti konsiliator tidak diperbolehkan memberikan saran, petunjuk ataupun yang lainnya.Tahapan/proses dalam konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa konsumen diatur juga dalam Kepmerindag Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa.Konsiliator bersifat pasif dan mediator bersifat aktif.Konsiliasi dinilai tidak efektif dikarenakan pada proses tersebut majelis hanya bertugas menyediakan forum untuk bertemunya para pihak, tidak hadirnya salah satu pihak serta peran konsiliator yang pasif hanya bertugas menjawab pertanyaan seputar perundang-undangan jika diperlukan oleh para pihak yang bersengketa.

Pertanyaan penelitian selanjutnya yang dapat diajukan adalah bagaimana cara meningkatkan efektivitas proses konsiliasi agar lebih diminati oleh konsumen? Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kemungkinan peningkatan peran konsiliator dalam proses konsiliasi agar mereka tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga bisa memberikan panduan yang berarti kepada pihak-pihak yang bersengketa. Selanjutnya, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem informasi untuk mempermudah akses konsumen dalam mengajukan pengaduan dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam proses penyelesaian sengketa, termasuk teknik-teknik mediasi yang lebih efektif.

  1. Account Suspended. account suspended contact hosting provider information jurnal.unsur.ac.id/cgi-sys/suspendedpage.cgiAccount Suspended account suspended contact hosting provider information jurnal unsur ac cgi sys suspendedpage cgi
  2. jurnal perspektif. penyelesaian sengketa alternatif konsumen perspektif kajian pembangunan jurnal authors... doi.org/10.30742/perspektif.v9i4.353jurnal perspektif penyelesaian sengketa alternatif konsumen perspektif kajian pembangunan jurnal authors doi 10 30742 perspektif v9i4 353
File size258.32 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test