UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Talfīq atau gabungan berbagai pendapat mazhab fikih merupakan metode yang sering digunakan untuk mencari solusi dalam hukum Islam. Hal ini digunakan secara luas pada zaman tajdīd, yaitu awal abad XX Masehi, melalui reformasi hukum Islam dalam masalah hukum privat dan keluarga di sebagian besar negara Muslim. Konsepnya kontroversial dan tidak disetujui secara universal oleh para sarjana. Mayoritas ulama Islam klasik telah menentangnya meskipun sebagian besar ulama kontemporer berpandangan bahwa talfīq dapat diterima sebagai metode penyelesaian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki alasan atau faktor ketidaksepakatan ini dengan melihat sampel dari pandangan terkait dari para ulama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan tinjauan pustaka. Data diperoleh dari buku-buku klasik dan kontemporer yang menulis tentang talfīq. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun para ulama klasik pada mulanya tampak berpijak kuat pada penentangan mereka terhadap praktik talfīq, perkembangan hukum Islam selanjutnya menunjukkan pertimbangan praktis yang membuat terobosan dalam menerima talfīq sebagai metode penyelesaian hukum. Penerimaan ini dilakukan dengan meletakkan kondisi dan kontrol tentang bagaimana dan kapan talfīq dapat digunakan dalam memberikan solusi atas masalah hukum Islam modern. Modifikasi ini memastikan kaum tradisionalis menghindari bahaya talfīq seperti yang dibayangkan sebelumnya.

Talfīq muncul sebagai teknik setelah adanya sistem madzhab dalam tradisi hukum Islam dan kewajiban taqlīd di periode kemudian.Para ulama menyadari tantangan ini dan dari waktu ke waktu menetapkan syarat atau kontrol untuk memastikan talfīq digunakan sesuai tujuan dan konteksnya.Meskipun masih terdapat kekhawatiran dari ulama klasik, penggunaan talfiq secara moderat dan oleh individu yang memenuhi syarat kini telah diterima secara umum, terutama dalam situasi darurat dan kebutuhan mendesak sebagai pengecualian terhadap aturan umum.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana penerapan talfīq dalam konteks hukum keluarga di negara-negara Muslim dapat disesuaikan dengan prinsip maqāṣid al-sharīah agar lebih adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Selain itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut efektivitas pengawasan terhadap penggunaan talfīq agar tidak disalahgunakan, serta melihat bagaimana peran lembaga fatwa dalam menetapkan batasan penggunaannya. Penelitian juga bisa mengamati dinamika antara ijtihād, taqlīd, dan talfīq dalam menjawab isu-isu hukum kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi syariah dan hukum pidana, untuk memperjelas metodologi yang paling tepat dalam pengembangan hukum Islam saat ini.

  1. ERRP | Expired Registration Recovery Policy. errp expired registration recovery policy please notice... medwelljournals.com?doi=jeasci.2020.586.595ERRP Expired Registration Recovery Policy errp expired registration recovery policy please notice medwelljournals doi jeasci 2020 586 595
  2. Talfīq as A Method for Legal Solutions in Contemporary Islamic Law | AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. talf... doi.org//10.15408/ajis.v24i1.33608Talfq as A Method for Legal Solutions in Contemporary Islamic Law AHKAM Jurnal Ilmu Syariah talf doi 10 15408 ajis v24i1 33608
  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #lembaga fatwa#lembaga fatwa
File size452.67 KB
Pages12
DMCAReportReport

ads-block-test