KAMPUSMELAYUKAMPUSMELAYU

Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi IslamBertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam

Ijarah pada dasarnya adalah akad yang berdiri sendiri, dan pada dasarnya hanya lain dengan pembayaran. Menurut terminologi/istilah ijarah adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Masyarakat desa banyak memanfaatkan wilayah perairan berupa pertambakkan, namun tidak semua masyarakat dapat mengelola lahan tambak tersebut sehingga masyarakat perlu memikirkan cara untuk memanfaatkan lahan tambak secara benar baik yang berkaitan dengan proses pengolahannya maupun proses transaksi sehari-hari. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, diartiakan sebagai penelitian yang memaparkan situasi, kondisi dan kejadian suatu peristiwa. Berdasarkan hasil penelitian, Dalam hal prakteknya penulis menuliskan bahwa sistem sewa menyewa yang dilakukan di Desa Tunikamseang sesuai dengan teori konsep bermuamalah yaitu bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Yang mana penyewa akan mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya sedangkan pemberi sewa akan mendapatkan upah atau imbalan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh ulama fiqih syafiiyah al ijarah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju tertentu,bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan cara memberi imbalan tertentu. Perjanjian sewa menyewa lahan tambak dilokasi penelitian telah dipenuhi karena penulis melihat bahwa individu yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah orang-orang yang memiliki keterampilan,bukan anak-anak yang masih dibawa umur.

Masyarakat Desa Tunikamaseang banyak menyewa lahan tambak karena tidak semua warga memiliki lahan sendiri, sehingga mereka menyewa dari pihak lain baik di dalam maupun luar desa.Pelaksanaan sewa-menyewa ini umumnya dilakukan secara lisan berlandaskan kepercayaan, dengan alasan faktor kesibukan, usia, dan kesehatan, serta dianggap sesuai dengan konsep muamalah dalam Islam selama tidak bertentangan dengan syariat.Sistem tersebut sejalan dengan pandangan fiqih Syafiiyah yang mendefinisikan ijarah sebagai akad atas manfaat tertentu yang halal dengan imbalan, di mana penyewa memperoleh manfaat dan pemilik menerima upah.

Berdasarkan tematan bahwa praktik ijarah tambak di Desa Tunikamaseang masih mengandalkan akad lisan yang berisiko menimbulkan sengketa, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan solusi yang adaptif. Pertama, sebuah studi dapat dirancang untuk mengidentifikasi dan merumuskan format akad Ijarah tertulis yang sederhana, mudah dipahami, dan sekaligus mencerminkan nilai-nilai kepercayaan lokal sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Kedua, penting untuk meneliti perbandingan hasil ekonomi dan tingkat sengketa antara petambak yang menggunakan perjanjian lisan dengan mereka yang sudah menerapkan perjanjian tertulis di wilayah serupa untuk memberikan bukti empiris mengenai manfaat formalisasi. Ketiga, sebuah penelitian juga bisa menggali lebih dalam tentang bagaimana hukum Islam memandang fenomena sub-sewa lahan tambak yang dilakukan penyewa kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik asli, serta menganalisis dampak ekonomi dan sosial yang timbul dari praktik tersebut. Dengan demikian, penelitian-penelitian ini tidak hanya mengkaji ulang teori, tetapi juga bertujuan untuk memberikan masalah praktis yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi konflik dalam komunitas petani tambak.

  1. #tata kelola#tata kelola
  2. #minat beli#minat beli
Read online
File size626.34 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-2hh
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test