STAIMAARIFSTAIMAARIF

Al-Fatih: Jurnal Studi IslamAl-Fatih: Jurnal Studi Islam

Latar Belakang: Maqasid As-Syariah sebagai filosofi hukum Islam menghadapi kesenjangan signifikan antara teori filosofis dan aplikasi praktisnya dalam menyelesaikan masalah kontemporer. Kesenjangan ini berisiko membuat hukum Islam menjadi tidak relevan dan kaku di tengah kompleksitas kehidupan modern. Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan sebuah kerangka aplikatif Maqasid As-Syariah yang sistematis untuk menjembatani kesenjangan teori-praktik, sehingga dapat berfungsi sebagai alat analisis untuk masalah modern. Metode: Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan kualitatif dengan pendekatan filosofis-hermeneutis dan analisis tematik. Sumber data primer dan sekunder dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi evolusi konsep dan aplikasinya, yang kemudian disintesis menjadi sebuah kerangka kerja yang koheren. Hasil: Penelitian berhasil menyusun kerangka aplikatif Maqasid yang operasional. Kerangka ini, yang mengadopsi pendekatan sistem, terbukti efektif menganalisis dan memberikan solusi substantif bagi berbagai isu kontemporer, seperti keuangan syariah (fintech, sukuk), bioetika (transplantasi organ, bayi tabung), dan kebijakan publik (penanganan pandemi, lingkungan). Kerangka ini mentransformasikan prinsip universal Maqasid menjadi langkah-langkah analitis yang terstruktur, memastikan solusi yang holistik, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan.

Penelitian ini telah berhasil merumuskan sebuah kerangka aplikatif Maqasid As-Syariah yang sistematis untuk menganalisis dan menjawab tantangan kehidupan modern.Kerangka ini menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, mentransformasikan konsep filosofis Maqasid menjadi langkah-langkah operasional yang praktis.Efektivitas kerangka ini terbukti melalui kemampuannya menghasilkan solusi substantif dan relevan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, bioetika, dan kebijakan publik.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang mendalam untuk menguji efektivitas kerangka aplikatif Maqasid dalam praktik, khususnya dalam konteks pengambilan keputusan di lembaga-lembaga keuangan syariah dan pemerintahan. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan indikator-indikator yang terukur untuk menilai pencapaian tujuan-tujuan Maqasid dalam berbagai kebijakan publik, sehingga dapat dilakukan evaluasi yang komprehensif terhadap dampaknya. Ketiga, eksplorasi lebih lanjut mengenai integrasi Maqasid As-Syariah dengan disiplin ilmu lain, seperti ilmu lingkungan, psikologi, dan sosiologi, dapat menghasilkan pendekatan yang lebih holistik dan inovatif dalam menyelesaikan masalah-masalah kompleks yang dihadapi umat manusia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dan memberikan kontribusi praktis dalam mewujudkan nilai-nilai Islam sebagai solusi yang adil, berkeadaban, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat.

  1. #manajemen pendidikan#manajemen pendidikan
  2. #peradilan agama#peradilan agama
Read online
File size604.43 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-2cA
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test