DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, menjelaskan, dan memahami penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hak kekayaan intelektual di bidang paten proses, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap paten proses. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris karena hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dalam bentuk nilai dan sikap/ perilaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan iptek dan hak kekayaan intelektual dalam proses paten mencerminkan rendahnya penghormatan masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual. Masih banyak terjadi pelanggaran hak paten yang diduga telah mencapai tingkat membahayakan dan dapat merusak kreativitas masyarakat. Perlindungan hukum terhadap paten proses yang dikembangkan oleh masyarakat adat Papua berdasarkan Undang-Undang Paten diberikan atas dasar permohonan. Hingga Desember 2021, beberapa penemuan terkait obat tradisional telah didaftarkan ke Kantor Paten di Jakarta melalui Klinik Konsultasi HKI Perdagangan dan Industri Kecil Menengah. Bentuk perlindungan hukum dapat dilihat dari penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta hak kekayaan intelektual dalam proses paten menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum menghormati hak kekayaan intelektual, dengan banyaknya pelanggaran hak paten yang mencapai tingkat membahayakan dan menghambat kreativitas.Perlindungan hukum terhadap paten proses milik masyarakat adat Papua diberikan berdasarkan permohonan, dan beberapa inovasi obat tradisional telah berhasil didaftarkan ke Kantor Paten Jakarta.Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan kemudahan prosedur pendaftaran, pengurangan biaya, serta pemberdayaan ekonomi dalam penerapan UU Paten dengan mengedepankan aspek manusia dan kemanusiaan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas implementasi UU Nomor 13 Tahun 2016 terhadap perlindungan paten proses tradisional di wilayah Papua, khususnya dalam konteks masyarakat adat yang tidak mengenal hak milik individual. Kedua, diperlukan studi mendalam mengenai modifikasi sistem pendaftaran paten agar lebih inklusif bagi pengetahuan tradisional, misalnya dengan memperkenalkan mekanisme komunitas sebagai pemegang paten kolektif. Ketiga, perlu dikaji pembentukan sistem perlindungan hukum alternatif berbasis adat yang terintegrasi dengan hukum nasional, untuk menghindari eksploitasi pihak luar terhadap pengetahuan dan teknologi tradisional Papua. Penelitian-penelitian ini akan membantu menyusun kerangka kebijakan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Dengan pendekatan hukum yang berbasis komunitas, pelanggaran hak paten dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, sistem pendaftaran yang disederhanakan akan mendorong lebih banyak inovator lokal mendaftarkan temuannya. Perlindungan hukum yang kuat juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam mengembangkan inovasi berbasis sumber daya lokal. Pemberdayaan ekonomi melalui paten lokal dapat menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan di Papua. Penelitian lanjutan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan. Hasilnya diharapkan dapat mendorong reformasi hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

  1. Vol. 4 No. 1 (2023): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (November - December 2023) | Journal... doi.org/10.38035/jlph.v4i1Vol 4 No 1 2023 JLPH Journal of Law Politic and Humanities November December 2023 Journal doi 10 38035 jlph v4i1
File size475.88 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test