DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penetapan status bencana nasional menimbulkan masalah hukum terkait dasar dan batas wewenang presiden, parameter penentuan status bencana, serta distribusi wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Studi sebelumnya telah mengkaji parameter penentuan bencana dan wewenang presiden, tetapi belum menganalisis secara integratif ketiga aspek tersebut dari perspektif hukum tata negara darurat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar dan batas wewenang presiden, parameter penentuan status bencana nasional, distribusi wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum tata negara darurat. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang presiden memiliki dasar konstitusional dan hukum, tetapi parameter penentuan status bencana belum menetapkan bobot, ambang batas, atau hubungan antar indikator yang objektif dan dapat diukur. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mencerminkan distribusi wewenang bertingkat, sedangkan regulasi status bencana nasional hanya sebagian mencerminkan prinsip-prinsip hukum tata negara darurat, khususnya keharusan, proporsionalitas, temporeritas, dan akuntabilitas. Keunikan penelitian ini terletak pada integrasi analisis parameter penentuan status bencana, batas wewenang presiden, dan hubungan wewenang pusat-daerah dalam kerangka pembatasan wewenang pemerintah di bawah hukum tata negara darurat.

Berdasarkan temuan penelitian, pertama, wewenang untuk menentukan status dan tingkat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memiliki dasar hukum yang jelas.namun, parameter penentuan tersebut belum objektif dan dapat diukur.Lima indikator dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur dan fasilitas, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi, tidak disertai bobot, ambang batas, atau hubungan antar indikator yang menentukan kapan sebuah bencana harus dikategorikan sebagai bencana nasional.Kondisi ini memberikan ruang penilaian yang luas bagi pihak berwenang.Kedua, hubungan antara wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana menunjukkan distribusi wewenang bertingkat.Presiden memiliki wewenang untuk menyatakan keadaan darurat bencana di tingkat nasional, sedangkan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penanganan bencana dan penyediaan layanan publik.Dengan demikian, pernyataan keadaan darurat bencana nasional tidak menghilangkan wewenang pemerintah daerah.Masalah utama yang memerlukan penguatan lebih lanjut adalah harmonisasi dalam pelaksanaan wewenang-wewenang tersebut, khususnya terkait koordinasi, sistem komando, mobilisasi sumber daya, dan kontinuitas layanan publik.Ketiga, dari perspektif hukum tata negara darurat, regulasi yang mengatur penentuan status bencana nasional mencerminkan prinsip-prinsip keharusan, proporsionalitas, temporeritas, akuntabilitas, dan checks and balances, tetapi belum secara menyeluruh.Prinsip keharusan tercermin dalam indikator bencana, proporsionalitas dalam klasifikasi tingkat bencana, dan temporeritas dalam tahap keadaan darurat bencana.Namun, prinsip-prinsip ini belum didukung oleh parameter operasional yang cukup untuk menetapkan hubungan yang jelas antara kondisi bencana, tingkat intervensi pemerintah, batasan waktu, dan mekanisme akuntabilitas.Masalah mendasar terletak pada kurangnya integrasi antara parameter penentuan, pembatasan wewenang eksekutif, batasan waktu, dan mekanisme akuntabilitas dalam kerangka hukum yang koheren.

Untuk memperkuat kerangka hukum penanganan bencana nasional, diperlukan klarifikasi parameter penentuan status dan tingkat bencana dengan menetapkan kriteria yang lebih objektif dan dapat diukur, termasuk bobot, ambang batas, dan hubungan antar indikator. Regulasi ini harus diselaraskan dengan ketentuan mengenai keadaan darurat bencana, sistem komando, dan distribusi wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga penanganan bencana di tingkat nasional dapat memastikan respons yang cepat tanpa menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu, kerangka penanganan bencana harus memperkuat mekanisme evaluasi, perpanjangan, dan penghentian keadaan darurat bencana, serta pengawasan atas pelaksanaan wewenang pemerintah dan penggunaan dana penanganan bencana. Penguatan ini diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keharusan, proporsionalitas, temporeritas, dan akuntabilitas tidak hanya menjadi prinsip teoritis dalam hukum tata negara darurat, tetapi dapat diterapkan secara operasional dalam penentuan dan pelaksanaan status bencana nasional.

  1. Concept and Implementation on the State of Emergency in Indonesia: Outlook to Strengthen Checks and Balances... revistas.ufpr.br/rinc/article/view/83557Concept and Implementation on the State of Emergency in Indonesia Outlook to Strengthen Checks and Balances revistas ufpr br rinc article view 83557
  2. CONSTITUTIONAL CONTROL OF EMERGENCY POWERS IN INDONESIA'S PRESIDENTIAL SYSTEM | Constitutional Law... cls.ubl.ac.id/index.php/jcls/article/view/144CONSTITUTIONAL CONTROL OF EMERGENCY POWERS IN INDONESIAS PRESIDENTIAL SYSTEM Constitutional Law cls ubl ac index php jcls article view 144
  3. Vol. 6 No. 6 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i6Vol 6 No 6 2026 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i6
Read online
File size397.85 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test